Satgas Covid-19 Polresta Jambi Disiplinkan Prokes di Pasar Simpang Pulai

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas Covid19 Polresta Jambi melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum penanganan covid 19 kota jambi dengan Mendisiplinkan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan pasar simpang pulai Jalan Sumantri brojonegoro Kelurahan Murni dan Kelurahan Solok sipin, Kecamatan Danau sipin Kota Jambi, Rabu (21/10/20).

Kegiatan operasi yustisi dilakukan petugas gabungan di antaranya, Polresta Jambi Aipda Hariyanto, SH dan
Brigadir Angga. K, TNI Pelda bambang. S, Disperindag Zainal Amin, dan Satpol-PP Ferry satria.

Dalam kesempatannya, Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH mengatakan, operasi yustisi dalam rangka pemantauan dan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar Prokes dengan sanksi ringan, sedang, berat sesuai Perwal no.21 tahun 2020 serta amanah Inpres no. 6 tahun 2020.

“Dalam kegiatan kami mendapati 6 orang pelanggar Prokes tidak memakai masker kemudian diberikan teguran 6 orang, sangsi fisik 4 orang, denda adminiatrasi 1  orang Rp 50 ribu,” kata Hariyanto.

“Kemudian petugas juga membagikan masker kepada yang tidak punya masker dan yang diberi sanksi denda 6 orang,” tutupnya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *