IKWAL Kecam Tindakan Penganiayaan Terhadap Wartawan Kupas Merdeka

PATROLI.CO, LEBAK – Maraknya pemberitaan di beberapa media online terkait penganiayaan yang dialami Acun Sunarya seorang wartawan kupasmerdeka.com usai liputan mengikuti kegiatan instansi pemerintahan di kawasan Kabupaten Serang Provinsi Banten pada Kamis (5/11/20).

Mengenai hal ini membuat seluruh jajaran awak media yang berprofesi wartawan menjadi geram, salah satunya jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Menanggapi hal itu, Ketua Ikwal, Irfan Hilmi/Adok mengatakan, bahwa Organisasi Ikwal sangat menyesalkan dengan kejadian itu dengan masih adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dialami oleh Acun Sunarya dan jelas itu sebuah tindak pidana dalam Pasal 351.

“Tindakan ini sangatlah jelas yang diduga merupakan menghalangi kegiatan tugas jurnalistik sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” kata Irfan, Sabtu (7/11/20).

Lebih lanjut, Irfan juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam kode etik jurnalistik.

“KEJ dan etika merupakan panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Indonesia khususnya di provinsi Banten,” tutup Irfan.

Reporter: Anton Hermawan
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *