Polsek Perbaungan Lumpuhkan Bandar Sabu yang Hendak Kabur

PATROLI.CO, SERDANG BEDAGAI – Tim Opsnal Polsek Perbaungan melumpuhkan JF (36) terduga pelaku bandar sabu-sabu dengan timah panas yang hendak kabur saat penangkapan di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, (5/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB.

Selain itu, turut disita barang bukti
9 plastik klip putih ukuran besar yang di dalamnya berisikan butiran putih yang di duga narkoba jenis sabu 2 sak atau 10 seberat 10 gram.

Kemudian, 4 plastik klip transparan putih ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih di duga narkoba jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6107 GC.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya yang sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Team Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim, IPTU, M.Tambunan, SH melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolres.

Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan dan atas perintah Kapolsek Perbaungan team opsnal melakukan penindakan dengan cara mencoba bertransaksi langsung (under cover buy).

Selanjutnya pada saat anggota opsnal melakukan under cover buy, tiba tiba melihat tersangka  sedang duduk diatas sepeda motornya dan personel langsung melakukan penindakan dengan melakukan penangkapan.

“Setelah tersangka diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis sabu,” jelasnya.

Setelah tersangka dan barang bukti di amankan, dilakukan interogasi dan tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari temannya di Tebingtinggi.

Berdasarkan keterangan tersangka tersebut  dilakukan pengembangan namun pada saat di tengah jalan tersangka meminta untuk buang air kecil dan pada saat tersangka akan buang air kecil berusaha melarikan diri dan mengambil senjata petugas sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Tersangka dan barang bukti di amankan ke komando Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 114 subs 112,  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” tutup Kapolres.

Reporter: Haris
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *