Satgas Covid-19 Jambi Laksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perwal

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas Ops Aman nusa II penanganan Covid19 Polresta Jambi bersama Tim IV Gabungan Inspektor Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi melaksanakan kegiatan operasi yustisi pengawasan relaksasi ekonomi dan kemasyarakatan dalam rangka Penerapan Peraturan Walikota  (Perwal) Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020, Senin (23/11/20).

Adapun Personil satgas Ops Aman nusa II penanganan covid 19 Polresta jambi bersama Tim IV Gabungan Inspektor sebanyak 26 orang yaitu, 5 Anggota Polri, 4 Anggota TNI, 1 Anggota Denpom, 8 Anggota Satpol PP, 2 Anggota Dishub, 1 Anggota Dinkes, 1 Anggota DLH, 1 Anggota DPMPTSP, 1 Anggota BPPRD, dan 2 Anggota Disdamkar.

Dalam kesempatannya, Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH mengatakan, operasi yustisi tersebut target sasarannya yaitu Hotel Golden Harvest, Hotel Shang Ratu, dan Hotel Luminor.

Lebih lanjut, Hariyanto menerangkan, bahwa pelaksanaan kegiatan di Hotel Golden harvest kel.  Kenali Besar kec. Alam Barajo hasil temuan untuk terdapat dua tempat Room kegiatan miting  dari Ombudsman, kegiatan dari dinkes provinsi jambi. Untuk prokes di jalankan cukup lengkap namun teguran kepada pihak hotel bahwa terdapat beberapa kursi/tempat duduk yang masih rapat kurang sesuai batas jaraknya.

“Untuk Hotel Shang Ratu kel. Sungai Putri kec. Danau Sipin hasil temuan  prokes di jalankan sesuai aturan yang ada. Selanjutnya, Hotel Luminor kel.  Solok sipin kec. Danau Sipin hasil temuan prokes di jalankan sesuai aturan yang ada,” tutup Hariyanto.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *