SPMP Minta Kejati Sulsel Tindaklanjuti Temuan BPK RI

PATROLI.CO, MAKASSAR – Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) akan melakukan aksi unjuk rasa terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun 2018 dan 2019. Hasil temuan BPK RI nomor. 50.C/LHP/XIX.MKS/06/2019 yakni denda keterlambatan atas tujuh paket kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan sejumlah denda keterlambatan sebesar Rp. 2.007.230.981,14,-.

Selaku koordinator lapangan SPMP, Putra Turatea asal Jeneponto, Rais Aljihad membeberkan, bahwa hasil pemeriksaan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Jeneponto diketahui terdapat tujuh paket kegiatan yang sampai dengan berakhirnya kontrak belum selesai dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, lanjut Rais, pemeriksaan dokumen Kontrak/SPK, SPMK, PHO, dan penjelasan dari PPK dan PPTK diketahui bahwa jumlah hari keterlambatan pekerjaan bervariatif antara 51 sampai dengan 90 hari dengan total nilai denda tersebut.

Inilah bukti temuan BPK RI atas Dinas Pekerjaan Umum dan Panataan Ruang kabupaten jeneponto atas pekerjaan yang dilakukan oleh beberapa proyek

1.Peningkatan Jln. Paket I (satu),
Kec. Kelara, Turatea dan
Rumbia
Pelaksana PT. TRI STAR
MANDIRI.
2.Peningkatan Jln. Paket II (dua),
Kec.Turatea, Batang dan
Taroang, selaku pelakasana PT. IKRAM TIGA BERLIAN
3.Peningkatan Jln. Paket III
(Tiga), Kec. Bangkala Barat dan
Tamalatea
selaku Pelaksana PT. TIGA BINTANG GRIYASARANA
4. Peningkatan Jln. Paket IV
(empat), Kec. Tamalatea selaku
Pelaksana PT. PUTRA JAYA
5.Pembangunan Jembatan S. Alluka Paket V (lima), Kec. Tamalatea, Pelaksana PT. PUTRA JAYA
6.Pembangunan Jembatan Sungai.Biringjene Paket VI (enam), kec. Turatea selaku pelaksana PT. TRI STAR MANDIRI dan
7. Pemeliharaan Jalan Tersebar dengan pengelola CV. KARYA CELEBESINDO.

Sementara itu, pada tahun 2019 juga berdasarkan temuan BPK RI nomor 48.C/LHP/XIX.MKS/06/2020 tahun 2019 Kekurangan Volume atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Allu, Marayoka,
Pappalluang sebesar Rp. 223.160.087,32. (Duaratus dua puluh tiga juta seratus enampuluh delapan puluh tujuh tiga puluh dua) rupiah

Dengan kekurangan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Liku Lantang sebesar Rp.20.538.487,46 (Dua puluh juta limaratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh tujuh empat puluh enam) rupiah.

“Atas dasar itu kami akan memimpin aksi unjuk rasa di kejaksaan tinggi sulawesi selatan dan melaporkan secara resmi berdasarkan temuan BPK RI dan membawa tuntutan meminta Kejati Sulsel (Kasie pidsus) untuk segera memerikas kepala Dinas PUPR, PPK serta yang terlibat dalam pekerjaan tersebut,” terang Rais, Rabu (16/12/20).

“Kami merasa mempunyai tanggung jawab besar untuk melaporkan, dan berharap seluruh instansi penegak hukum untuk mengatensi tuntutan kami,” tutupnya.

Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *