Satgas Covid-19 Polresta Jambi Laksanakan Relaksasi Ekonomi di Area Publik

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas ops aman nusa II pencegahan penularan covid 19 yang bergabung  sebagai Katim 4 Relaksasi ekonomi Sosial dan Kemasyarakatan kota jambi melasanakan kegiatan Pengawasan Relaksasi Ekonomi Sosial dan Kemasyarakatan dalam rangka Operasi Yustisi Satgas aman nusa II pencegahan covid 19 polresta jambi bersama Tim IV Gabungan Inspektor Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi  dalam rangka Penerapan Peraturan Walikota  (Perwal) Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020, Rabu (16/12/20).

Personil Tim IV Gabungan Inspektor sebanyak 26 orang diantaranya, 5  Anggota Polri, 4 Anggota TNI, 1 Anggota Denpom, 8 Anggota Sat pol PP, 2 Anggota Dishub, 1 Anggota Dinkes, 1 Anggota DLH, 1 Anggota DPMPTSP, 1 Anggota BPPRD, dan 2 Anggota Disdamkar.

Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan di Area publik taman jomblo kotabaru, Area publik tugu keris kotabaru Jl.sumantri brojonegoro  Kec.danausipin TKP kebakaran.

Lebih lanjut, ia membeberkan, bahwa kegiatan di Area publik Taman jomblo kotabaru Ops yustisi dengan Himbauan serta penindakan  terhadap  pelanggar prokes  baik kepada masyarakat pengguna jalan dan PKL dan para pengunjung

Area publik Tugu keris  kotabaru
Ops yustisi dengan Himbauan serta penindakan  terhadap  pelanggar prokes  baik kepada masyarakat pengguna jalan dan PKL dan para pengunjung

Di samping itu, Membantu damkar untuk preoritas pemadaman api kebakaran membantu pengaturan arus lalin untuk permudah mobil damkar masuk ke lokadi kebakaran dan Membubarkan/menghimbau masyarakat yang berkerumun dan tidak berkepentiingan  dilokasi kebakaran untuk tidak menonton dan berkerumun dilokasi kebakaran yg berdampak penularan covid 19.

“Dalam kegiatan tersebut temuan masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan Sanksi teguran 21  orang, Hukuman Fisik PUSH UP 15 orang, dan Sanksi berupa Denda 6 orang,” tutup Hariyanto.

Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *