Lapas Lubuk Pakam Berikan Remisi Natal Bagi 55 WBP

PATROLI.CO, DELI SERDANG – Sebanyak 55 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam mendapat remisi Natal tahun 2020 dengan rincian 52 WBP pria dan 3 WBP wanita.

Dalam sambutannya, Jumat (25/12/20) Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Hudi Ismono, AMd.IP, SH, MH menyebutkan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.

“Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan Norma Agama dan Norma Sosial yang berlaku dalam masyarakat,” ujar Hudi.

Kalapas berharap, Narapidana yang mendapatkan remisi senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Hudi pemberian remisi merupakan hikmad yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, kapasitas 350 orang, dan sekarang ini dihuni oleh 1611 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 900 orang dan Tahanan sebanyak 711 orang. Dari jumlah itu, Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Katolik / Kristen Protestan berjumlah 89 orang dan 55 orang diantaranya dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal tahun 2020,” tutup Kalapas.

Haris
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *