PATROLI.CO, LEBAK – Polres Lebak mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada masyarakat tentang himbauan atau ajakan Kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun Baru 2021 di seluruh Indonesia termasuk Wilayah Kabupaten Lebak, Sabtu (26/12/20).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK mengatakan bahwa Personel Polres Lebak mensosialisasikan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun baru 2021 melalui baliho, Stiker yang dipasang di tempat-tempat umum, kantor instansi pemerintah dan tempat ibadah seperti Stasiun, Terminal, Gereja, Alun-alun, Bank dan lainnya.
“Sosialisasi juga dilaksanakan oleh Polsek Jajaran melalui Bhabinkamtibmas dengan mensosialisasikan dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat sesuai Maklumat Kapolri” kata AKBP Ade Mulyana
Dikatakannya, dalam maklumat kapolri tersebut adanya larangan -larangan diantaranya larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang Api.
“Sesuai Maklumat bahwa apabila masih ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, Kami Polres Lebak siap melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-undanganan sesuai dalam isi maklumat tersebut,” tutup Kapolres Lebak
Anton Hermawan
Copyright: patroli.co 2020