Gegara Golok, Wiraswasta Ditangkap Polsek Menggala

PATROLI.CO, TULANG BAWANG – Seorang pria berprofesi wiraswasta inisial FH als FE (41) diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya, Minggu (27/12/2020) pukul 23.30 WIB.

“FH als FE ini ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis golok terhadap korban Fedra (47) yang berprofesi wiraswasta,” kata Kapolsek Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (29/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, hari Senin (21/10/2019) pukul 04.00 WIB, korban datang ke rumah saudara pelaku, lalu korban menegur yang saat itu sedang bermain kartu karena mau ada pesta di rumah tersebut, saat ditegur terjadi keributan mulut dan pelaku langsung melampiaskan emosi kepada korban.

“Pelaku mengejar korban dengan menggunakan golok sambil berteriak kalau korban tidak pergi akan dibacok, korban berlari dan tetap dikejar oleh pelaku sambil menyabetkan goloknya dan mengenai tangan sebelah kiri. Korban juga sempat terjatuh dan langsung dipisah oleh warga,” jelas Iptu Holili.

Saat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui semua perbuatannya dan petugas gabungan juga menemukan sebilah pedang samurai milik pelaku.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,” tutupnya.

Budiman
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *