Dua Pemuda Minta Tebusan HP Ditangkap Polsek Dente Teladas

PATROLI.CO, TULANG BAWANG – Dua orang pemuda berinisial ID (22) dan IN (16) ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas di areal sawah pada Senin (28/12/2020) pukul 15.00 WIB.

“Dua pemuda berinisial ID dan IN ini, ditangkap petugas setelah dua jam usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa handphone (HP) android merk Apple iPhone 6 warna gold, milik Zelvia Mona Rachma Dinda Obama (27), berprofesi bidan,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (30/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Senin (28/12/2020), pukul 13.15 WIB, korban yang tinggal di Perum Mandiri, Kampung Bratasena Adi Warna, Kecamatan Dente Teladas pergi ke Kantin Kurnia yang ada di Dusun Muara Intan, Kampung Pendowo Asri untuk membeli nasi dengan menggunakan sepeda motor sedangkan HP android Apple iPhone 6 warna gold miliknya diletakkan di dashboar sepeda motor.

Setelah itu korban langsung menuju ke Puskesmas Pasiran Jaya dengan menggunakan sepeda motor miliknya, saat hendak mengambil HPnya ternyata sudah tidak ada lagi. Korban lalu kembali ke Kantin Kurnia dan menelusuri jalan yang dilaluinya tadi dengan harapan dapat menemukan HP miliknya yang hilang, ternyata HP tersebut tidak berhasil ditemukan.

“Korban kemudian meminjam HP temannya untuk menghubungi nomor HP miliknya yang telah hilang, ternyata diangkat oleh pelaku namun meminta uang tebusan sebesar Rp. 500 Ribu. Korban langsung melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKP Rohmadi.

Selanjutnya, petugas bersama dengan korban mengajak bertemu dengan para pelaku dengan membawa uang yang diminta menuju ke tempat yang disebutkan di areal sawah, Kampung Pasiran Jaya. Usai uang diberikan dan HP milik korban telah dikembalikan, petugas langsung menangkap para pelaku.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKP Rohmadi.

Budiman
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *