Satlantas Polres Serang Kota Himbau Kendaraan Sarat Penumpang

PATROLI.CO, SERANG – Satlantas Polres Serang Kota bersama Satgas COVID-19 Kota Serang memberikan himbauan dan teguran bagi kendaraan khususnya mobil penumpang dan bus umum yang syarat penumpang di Terminal Pakupatan Kota Serang, Rabu (30/12/20).

Teguran dan himbauan tersebut diberikan lantaran untuk mencegah  penumpang yang tidak menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing) serta protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya yakni armada yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan.

Kapolres Serang Kota Akbp Yunus Hadith Pranoto , S.I.K, MS.i melalui Kasat Lantas Akp Gesit Febriyatmoko, S.I.K, M.I.K menerangkan, bahwa kendaraan yang diberikan himbuan adalah harus mengangkut maksimal 70 persen dari kapasitas tidak boleh penuh, hal ini dilakukan agar tidak berkerumun untuk menghindari penularan virus Corona.

Petugas juga menyampaikan pentingnya protokol kesehatan yang harus diterapkan di semua aktifitas terutama saat berada di angkutan umum dikarenakan penularan virus saat ini belum berakhir dan dengan tujuan keselamatan rakyat adalah utama.

“Kami menghimbau kepada bapak ibu para penumpang untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan 3 M , yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir,” ucapnya saat memberikan himbauan.

“Selama pelaksanaan himbauan terpantau berjalan dengan aman dan tertib. Tampak para penumpang sudah mematuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan Masker, dan menjaga jarak,” tutupnya.

Herdi
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *