Beritakan Aspirasi Nelayan, Wartawan Diancam Oknum HNSI Bayah

PATROLI.CO, LEBAK – Wartawan Bantenekspose.com Odil mendapat intimidasi dan ancaman dari seorang oknum pengurus HNSI Bayah karana sering membuat pemberitaan aspirasi penolakan masyarakat pesisir khususnya nelayan di Kecamatan Bayah, Panggarangan dan Kecamatan Cihara terhadap adanya penambangan emas di perairan laut oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC).

Odil menjelaskan, nada berbau ancaman itu terlontar saat dirinya diundang di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Bayah. Saat itu dia datang memenuhi undangan salah seorang pengurus HNSI untuk melakukan silaturahmi.

“Saya melakukan pertemuan di Pada Asih 3 Pulomanuk. Disana kami melakukan perbincangan, kaitan masalah pertambangan emas PT GMC, khususnya kaitan masalah penolakan yang disampaikan para nelayan,” kata Odil, Jum’at (08/01/2021) melalui telepon.

“awalnya, katanya mau laporin terkait pemberitaan. Kemudian berujung mengancam akan ditabrak oleh dia sendiri atau nyuruh orang lain. Jika terus memberitakan penolakan tambang GMC,” terang Odil.

Lanjutnya, orang yang diduga oknum HNSI Bayah dalam pertemuan itu mempertanyakan kebenaran dari ratusan nelayan yang dibubuhkan dalam surat pernyataan.

“Ya saya jawab saja, bukti kaitan pemberitaan nelayan yang menolak itu ada. Jikalau memang merasa keberatan, maka ada tahapan yang bisa ditempuh oleh HNSI, yaitu hak jawab untuk meluruskan pemberitaan,” tandasnya.

Odil mengaku, dalam pertemuan itu terjadi perdebatan. Bahkan oknum yang diduga oknum pengurus HNSI itu menuduh, ada motif lain dibalik pemberitaan tersebut. Padahal ia menegaskan, dirinya murni untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Tentu menjadi sebuah kesalahan bagi seorang wartawan, jika ada masyarakat yang memiliki aspirasi tidak dibantu.

“Saya sudah sampaikan bahwa saya sebagai wartawan, hanya menyuarakan aspirasi masyarakat, dan tidak punya motif lain,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, kejadian ini mendapat tanggapan dan sangat di sayangkan oleh wartawan senior di Lebak Selatan Malingping Widodo Ch mengenai adanya intimidasi terhadap wartawan.

“Kita hanya menyayangkan adanya sikap arogan, kalau memang ada tindakan ancam-mengancam itu jelas premanisme. Pekerja pers/jurnalis itu dilindungi UU No 40 Thn 1999,” kata Widodo, yang saat ini sebagai wartawan harian Bantenpos.

Jika ada keberatan dengan pemberitaan, lanjut Widodo. Silahkan berikan hak jawab sesuai aturan yang ada. Apalagi, di zaman sekarang masyarakat sudah mulai kritis.

“Pers sebagai wadah penyalur informasi, punya hak publikasi dan sosial kontrol. Jika pers dihalang-halangi atau diintimidasi, nanti pelakunya bisa kena delik ancaman pidana,” jelas Widodo.

Widodo mengatakan, lembaga pemerintah atau swasta, maupun lembaga publik lainnya, wajib memahami kinerja jurnalistik. Karena di era digital ini, informasi menjadi santapan kebutuhan masyarakat.

“Disamping wadah bisnis informasi dan edukasi, pers adalah media penyalur informasi dan aspirasi masyarakat dan sosial kontrol,” tandas Widodo.

Jurnalis dalam menjalankan tugas berpedoman pada kode etik jurnalistik dan menghormati narasumber serta membangun pemberitaan yang cover bothside (balance).

“Pers memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tertentu, untuk memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dianggap merugikan. Pers juga berkewajiban melindungi narasumber dan punya hak tolak untuk tidak memberitahu sumber dimaksud,” tutup Widodo.

Asep D Mulyadi
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *