Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Beberapa wartawan yang tergabung dalam Komunitas Gabungan wartawan Indonesia (GWI) diduga diusir oleh oknum Pejabat Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Selasa (12/01/2021).

Peristiwa itu bermula ketika rekan-rekan pers mendapatkan informasi bahwa akan ada rapat integritas para agen e-waroeng program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dimana banyak sekali rumor tentang dugaan permainan di program BPNT. Tapi ironisnya, rekan-rekan pers tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan agenda tersebut.

Kejadian ini tentunya tidak dapat dianggap sepele karena hal tersebut sebagai bentuk ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang sebagaimana dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Oleh karena itu, jika hal ini dibiarkan begitu saja bisa menjadi precedent buruk bagi kelangsungan berdemokrasi, karena menghalang-halangi aktivitas jurnalisme artinya mengancam demokrasi.

Apalagi agenda yang akan diliput oleh rekan-rekan pers saat itu di Dinsos Kabupaten Pandeglang berkaitan dengan kepentingan publik karena Jurnalis itu mata dan telinga publik jadi ketika ada hal penting yang berhubungan dengan kepentingan publik, tidak layak jika harus dihalang-halangi.

Hal itu dirasakan Samsuni, salah satu jurnalis media online di Kabupaten Pandeglang, bahwa dirinya merasa kecewa atas perbuatan kepala dinas sosial Kabupaten Pandeglang yang diduga telah megusirnya saat hendak melakukan liputan dengan alasan tidak mendapat undangan dan menurutnya ini suatu penghinaan bagi insan pers.

Sementara itu, Hj. Nuriah S.KM, M.Si selaku kepala dinas sosial Kabupaten Pandeglang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada jawaban hingga berita ini di tayangkan.

Samsuni
Patroli.co 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *