Jual LKS Rp48 ribu, Oknum Guru SDN Rajeg 2 Kangkangi Dindik

PATROLI.CO, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku apapun kepada murid.

Namun, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rajeg 2 yang berlokasi Jalan Raya Rajeg Pabuaran-Mauk, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga menjual buku 4 tema seharga Rp. 48.000,- yang diumumkan melalui Group WhatsApp oleh salah seorang oknum Guru SDN Rajeg 2.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, oknum Guru SDN Rajeg 2, Nurhajana membenarkan pengumuman penjualan buku 4 tema tersebut.

“Ya benar, kami menjual buku 4 tema seharga Rp 48 ribu rupiah, tetapi bagi yang mau saja, bagi yang tidak mau tidak apa-apa,” terangnya kepada Patroli.co, Minggu (17/1/21).

Di tempat terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Rajeg 2, Sri mengatakan, bahwa selaku Kepala Sekolah tidak mengetahui adanya oknum guru yang menjual buku 4 tema.

“Saya selalu mengatakan kepada guru-guru tidak boleh menjual buku LKS, karena semua buku sudah kami siapkan, dan semua sudah dibeli dari dana BOS,” terang Sri.

“Besok Senin (18/01/2021) pagi saya selaku Kepala Sekolah akan memanggil oknum guru yang bersangkutan untuk klarifikasi buku yang dijual di sekolah itu atas perintah siapa, karena saya sendiri selaku kepala sekolah tidak tahu menahu masalah LKS,” tutupnya.

Marwan
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *