PATROLI.CO, MAKASSAR – Kasus yang bergulir di Polrestabes Makassar mengenai laporan penyerobotan tanah yang terletak di Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala Kota Makassar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memagar seng tanah milik H.Hafid latif sudah resmi dilaporkan beberapa tahun lalu dengan laporan penyerobotan lahan.
Namun, laporan tersebut oleh penyidik Polrestabes Makassar dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) bernomor B/1803/1/Res 1 2/2021 Reskrim mengatakan bahwa telah habis dan tidak ada lagi sisa.
Hal ini membuat Kuasa Hukum pendamping Pelapor. H. Kamaluddin Cs mengungkapkan kronologisnya, bahwa tanah tersebut dibeli pelapor (H. Abdul Latif Hafid) dari ahli waris Rencong yakni Sitti Rukiah Rencong dan Hj. Hafsah Dg. Kebo.
Adanya surat keputusan yang menyatakan lokasi tersebut telah habis membuat kuasa pendampingnya dan keluarga Haji Abdul Hafid sangat kecewa.
“Patut dicurigai bahwa surat keputusan tersebut tidak ada relevansinya dengan laporan Haji Abdul Hafid tentang penyerobotan sebidang tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya pada Selasa (19/1/21).
Oleh Karena itu, dirinya (Pelapor dan Kuasanya) meminta kepada pihak Polda Sulawesi Selatan untuk turun dan kembali mendalami kasus ini dengan secara serius.
“Laporan ini sudah masuk keranah pidana yakni pasal 167 KUHPidana penyerobotan tanah dan untuk jika hal tersebut sudah nyata pasalnya seharusnya proses ini tidak dihentikan,” tandasnya.
“Karena belum mengetahui ada tidaknya tanah yang diserobot atau tidak, Polda Sulsel harus turun lapangan mengecek kebenarannya apakah tanahnya ada atau tidak ada yang diserobot tersebut,” sambungnya.
Sementara pelaku penyerobotan di atas tanah ada namanya, dan ada kegiatannya yaitu melakukan pemagaran tanah milik H Abdul Latif dengan mempergunakan pagar seng dimana sebelum mereka melakukan (pemagaran seng) salahasatu suruhan dari terlapor mendatangi dan menemui H. Abdul Latif Harid dengan alasan ingin membeli tanah tersebut seluas kurang lebih 500 meter persegi
Ditambahkan H. Abdul Latif bahwa dirinya melaporkan penyerobotan sebidang tanah kepada pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Polrestabes Makassar, yang dibuktikan bahwa lokasi tersebut sudah dipomdasi keliling sejak tahun 2012. Mengapa baru sekarang mereka lakukan penyerobotan. Tanya Hafid
Sehingga adanya Surat dari Penyidik tersebut dan sebagai pelapor merasa tidak puas atas penanganan kasus tersebut. sebagaimana yang diuraikan penyidik Polrestabes Makassar dalam surat SP2HP A2 NO1803/1.2/2021 RESKRIM tanggal 6 Januari 2021.
Yang lebih anehnya lagi adalah tanah yang dikuasainya sejak tahun 2012 di katakan habis, Padahal di atas tanah tersebut sudah di pondasi keliling, Berarti tanah tersebut ada wujudnya. Kesal H. Abdul Latif yang juga mantan Anggota DPRD Gowa 2 periode ini.
Untuk itu perkara penyerobotan yang telah dilaporkan kepada penyidik Polrestabes Makassar, harapannya bisa ditingkatkan perkara tersebut dari tahap penyidikan meningkat ke tahap penyidikan. Padahal, kata Latif, yang di laporkan adalah perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum dengan adanya Bukti bukti dan saksi dilapangan
Dalam laporan tersebut, dimana Andi B.I dan kawan-kawannya syarat melakukan perbuatan melanghar hukum dan olehnya itu saya sebagai pelapor mempertanyakan apakah ada aturan hukum sekarang ini membenarkan seorang melakukan tindakan yang bersifat main hakim sendiri sehingga terkesan penyidik melakukan pembiaran terhadap perbuatan pidana yang dilakukan terlapor.
Mirwan Hamid
Patroli.co 2021