SP2HP Penyerobotan Lahan, LMR RI Akan Geruduk Polrestabes Makassar

PATROLI.CO, MAKASSAR – Adanya pemberhentian kasus penyerobotan atau pasal 167 KUHPidana yang dilaporkan oleh H. Abdul Latif Hafid ke Polrestabes Makassar sekitar tahun 2019 yang lalu membuat Ormas LMR RI akan turun melakukan aksi.

Ahmad Bija selaku Kabid Gakkum BK Waspamops LMR RI  Sulsel mengatakan, menunggu tanggapan dan meminta pihak penyidik Polrestabes Makassar terutama Polda Sulsel agar kembali melakukan olah TKP terkait apa yang dilakukan oleh Oknum Andi. B.I dan kawan kawannya

“Itu bukti murni bahwa kasus ini nyata dan benar ada dimana dikatakan bahwa Sebelumnya pelapor sudah melakukan pekerjaan dengan mempondasi keliling lokasi tersebut   dan itu sejak tahun 2012 yang lalu sekitar 8-9 tahun yang lalu. Jadi kenapa dikatakan tidak ada unsur pidananya, apa alasanya?,” Cetus Ahmad yang juga Ketua Garda Bangsa di Kab. Gowa.

Achmad juga menyayangkan pihak aparat melakukan dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut, padahal lokasi ada, pelaku nyata dan saksinya juga ada.

Dia juga meminta jika dalam waktu dekat Penyidik Polrestabes Makassar tidak melakukan penyidikan maka dirinya akan turun kejalan dan melakukan aksi hingga ke Polrestabes Makassar untuk mempertanyakan surat SP2HP tersebut.

“Kami akan turun kejalan aksi dan juga ke Polrestabes Makassar dengan membawa surat dari Polrestabes Makassar ini yang kami anggap janggal alias diduga keliru,” katanya, Selasa (19/01/21)

Adapun laporan SP2HP yang dimaksud adalah pelapor Haji Abdul Hafid pada tanggal 9 Juli 2019 tentang dugaan penyerobotan yang dilakukan Andi Bunta Ibrahim sebagaimana di pasal 167 KUHP pidana, dan surat penyelidikan nomor sp lidik 1821.A/V11/res1.2.2020 Res krim tanggal 22 Juli 2019. Serta surat pengembangan hasil penyelidikan nomor B/1803/VII/RES/.2/2020 Reskrim tanggal 6 Juli 2020 yang dikatakan bahwa telah habis dan tidak ada sisa.

Mirwan Hamid
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *