Diduga Intimidasi e-Warung, Kadinsos Terjaring OTT Polres Sergai

PATROLI.CO, SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam OTT, Petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK, MH, KBO Reskrim, IPTU Adi Santika, Kanit Tipikor IPTU E. Sidauruk, dalam konferensi pers, Jumat (22/1/2021) malam, mengatakan bahwa Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai, inisial IF (53) ditangkap berikut barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban.

Sebelumnya, lanjut Kapolres, IF diamankan dari RM. Cindelaras, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Modus operandi Kadinsos dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier,” ungkap Kapolres.

Diterangkan Kapolres, Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor.

“Perbuatannya sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujar Kapolres.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara.

“Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar,” tutup Kapolres.

Haris
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *