Lelang Motor Sepihak, Konsumen akan Laporkan Adira Finance Serang

PATROLI.CO, LEBAK – Seorang konsumen warga Cimarga Syaidatul Hamdiah (25) mengeluhkan pelayanan leasing Adira Finance yang berada di Komplek Ruko A. Yani 5- 9 Jalan Raya Ahmad Yani no 157 Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang Provinsi Banten.

Syaidatul Hamdiah pada Minggu (24/1/21) menerangkan, bahwa pada tahun 2019 dirinya membeli satu unit motor Yamaha NMax melalui leasing Adira Finance tersebut DP Rp 3 juta rupiah dengan angsuran Rp 1.395.000,-/bulan selama 24 bulan.

Namun Syaidatul mengalami keterlambatan pembayaran selama dua bulan pada tanggal 30 Desember 2020 yang kemudian motor ditarik paksa oleh orang tidak dikenal dengan cara mengintimidasi agar mengurus kendaraanya di Kantor Adira Finance Serang.

“Hari Senin 4 Januari 2021 saya bersama kakak datang ke Kantor Adira Finance di Serang untuk melunasi tunggakan kredit, sedangkan pihak Adira Finance tidak bisa melihatkan unit kendaraannya. Kami dijanjikan ke Kantor lagi hari rabu tanggal 6 Januari 2021,” kata Syaidatul.

“Anehnya hari yang ditentukan Adira Finance Serang tersebut dibatalkan,” imbuhnya.

Hari kamisnya, lanjut Syaidatul, di WhatsApp pihak Adira Finance untuk membuat surat pernyataan KL. Namun yang dimaksud surat tersebut tidak di mengerti, akhirnya tidak membuat surat tersebut.

Pada tanggal 21 Januari 2021, Kusnaedi sebagai kakak kandungnya mengatakan mendatangi kantor Adira Finance Serang untuk melunasi pertanggungjawabannya.

Saat bertemu dengan perwakilan pihak Adira Finance Serang ia disuruh buat pernyataaan KL, dan menulis surat tersebut dengan tulis tangan.

Inti dalam surat tersebut, kata Kusnaedi, untuk menyanggupi pembayaran apa yang pernah di musyawarahkan pada hari pertama di Kantor Adira Finance.

“Saat tiba di rumah saya sangat terkejut bahwa unit sudah dilelang. Loh pihak leasing main aturan sepihak tidak ada konfirmasi ke nasabah bahwa unit di lelang,” kata Kusnaedi.

Kusnaedi pun tidak akan diam dengan cara leasing Adira Finance seperti itu, karena dalam UUD no 8 tahun 1999 tentang konsumen pelaku usaha dilarang menjual barang dan jasa jika
tidak sesuai kesepakatan dari awal
dan membuat aturan tanpa diketahui oleh konsumen.

“Saya akan melaporkan kasus ini ke YLKI dan Aparat Penegak Hukum,” tutup Kusnaedi.

Anton Hermawan
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *