Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Golongan I

PATROLI.CO, LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

“Satu orang terduga pelaku Inisial SH umur 46 tahun ditangkap petugas beserta barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil  Kristal putih yang diduga Narkotika Gol.I jenis Shabu dan 2 (Dua) buah hp merk Nokia berhasil,” ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK yang disampaikan Kasat Res Narkoba AKP Ilman Robiana,SH, Senin (25/1/2021)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Ilman, saat ini terduga pelaku  diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan disangkakan pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Menurutnya, guna memerangi peredaran Narkotika dan obat terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak peran aktif dari masyarakat dan Orang tua sangat diperlukan.

“Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat khususnya para orang tua apabila ada perubahan karakter pada anaknya perlu diwaspadai dan dicurigai indikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. Mari bersama-sama menciptakan Wilayah Kabupaten Lebak bebas Narkoba,” tutup AKP Ilman.

Anton Hermawan
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *