Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Ribuan Obat Ilegal di Kontrakan

PATROLI.CO, LEBAK – Ribuan obat tanpa izin edar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten di sebuah kontrakan di Kp. Pasir Sukarayat Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut

“Ya benar, Jajaran Sat Res Narkoba  Polres Lebak telah mengamankan
barang bukti berupa  1.121 (seribu seratus dua puluh satu) butir obat merek Hexymer, 1 (satu) unit Handphone merek realme 5 pro warna biru dan uang sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) dari inisial MF (22) tahun alamat Kecamatan hitam Kabupaten Aceh utara Provinsi Aceh” kata AKP Ilman Robiana,SH., Selasa (26/1/2021).

Dikatakan Ilman, adapun kronologis kejadian berawal dari penangkapan MF pada hari Minggu tanggal 24  Januari  2021 sekira jam 01.30  Wib, di pinggir jalan raya yang berada di Kp.Kadu agung Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak dan ditemukan obat berwarna kuning merk Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh) butir di lipatan celana MF.

Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan ke kontrakan MF di Kp. Pasir Sukarayat Kel.Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan petugas mendapati obat warna kuning merk Hexymer sebanyak 1.031 butir yang disimpan di Lemari kontrakan tersebut.

Saat ini, kata Ilman, terduga pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MF di sangkakan  kasus penyalahgunaan  sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tegasnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat  agar bersama – sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak,” tutup Ilman.

Anton Hermawan
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *