Resmob Polres Pandeglang Bongkar Kasus Pembunuhan Pacar Sejak 2013

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Tim Resmob Reskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap tunggakan dugaan kasus pada tahun 2013 tindak pidana pembunuhan Marina bin Martha warga kampung Pasir Gintung, Desa Ganggeng, Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang dengan menangkap terduga pelaku DM (25) pada Kamis (28/1/21) sekira pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Moh. Nandar, SIK menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya kesulitan mencari terduga pelaku yang saat itu melarikan diri (buron) hingga 8 tahun saat tahun 2013 terduga pelaku masih di bawah umur dan hambatan para penyidik menunggu hasil DNA sehingga membuat terduga pelaku memiliki banyak waktu untuk melarikan diri.

“Dulu terduga pelaku dan korban berpacaran yang kemudian terjadi kehamilan. Namun pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya, tapi korban tidak mau akhirnya timbul pertengkaran sampai akhirnya penganiayaan korban hingga pembunuhan,” terang Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Di tempat yang berbeda, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menambahkan, bahwa kasus yang menjadi perhatian, khususnya terkait kasus-kasus menonjol dan menjadi tunggakan akan dituntaskan.

“Atas pebuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Samsuni
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *