Aktivis Dunia Pendidikan Tanggapi Dugaan Penjualan LKS di Sekolah

PATROLI.CO, SERANG – Aktivis dunia pendidikan yang juga Dosen Universitas Pancasakti Kusman Bsc,SE,SH,MH menanggapi serius dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah di Kabupaten Serang Banten.

“Dugaan penjualan LKS ini memang marak dilakukan hampir seluruh sekolah negeri baik tinggat SD/SMP/SMA,karena memang melihat kondisi seperti begini,kondisi seperti ini sulit belajar luring atau belajar tatap muka langsung,harus melalui daring, jadi akal sekolah itu mensiasati dengan menjual lks,tapi tidak berbentuk lks hanya sekedar ganti sampul,jadi sampulnya saja diganti,tadi nya lks menjadi modul,jadi ini hanya siasat yang tidak baik dari pihak sekolah karena memang mensiasati bahwa dilarang menjual lembaran kerja siswa tapi diganti modul ,tapi modul nya bukan buatan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tapi produk percetakan atau penerbit yang disamarkan ini yang saya pahami,” ungkap Kusman.

Sebagai Pengamat tentunya berbicara masalah dilapangan yang justru ini memberatkan kondisi ekonomi masyarakat yang dilanda covid 19,jadi sangat disayangkan kalau pihak lembaga pendidikan terutama sekolah negeri yang menjual lks dengan paksaan, wajib dan sebagainya dengan nilai atau harga diangka minimal 120 ribu keseluruhan mata pelajaran sekitar 10 untuk Sd/smp dan ditingkat Sma sampai
150 ribu.

“Saya dapat dari masyakat,justru masyarakat itu sebenarnya keberatan,boro boro untuk membeli lks beli makan sehari hari saja mereka sulit,apalagi ditambah belajar dengan daring,harus punya pulsa,paket dan sebagainya,ini yang memberatkan masyarakat,seharusnya pihak sekolah bijaksana ,harus ambil inisiatif bagaimana sekolah harus tetap berjalan ,akan tetapi tidak membebani wali murid dengan biaya biaya lks atau pungutan,jadi Sekolah yang menjual lks dengan paksaan atau mewajibkan bahkan sampai ada ancaman kepada anak didiknya,” paparnya.

Selaku Aktivis dunia pendidikan,dan pemerhati pendidikan ia
merasa sangat prihatin,seharusnya pihak sekolah punya solusi tidak memberatkan pihak warga belajar dan pihak keluarga peserta didik karena mereka tidak semau mampu,bagai mana caranya dengan supaya tetap belajar secara normal walaupun dilakukan dengan daring dan tambahan modul modul lks tadi ,tapi tidak memberatkan siswa dan orangtua siswa dengan penjualan lks.

Kusman yang juga berprofesi Pengacara ini menambahkan bahwa pihak Dinas Pendidikan kabupaten serang diduga terkesan membiarkan ini secara terus menerus, sehingga banyak nya lembaga pendidikan atau sekolah dari tingkat SD/SMP/SMA yang menjual lks dengan cara terang terangan dan sembunyi sembunyi.

“Apa sebetulnya solusi yang terbaik dari Dinas Pendidikan,jangan sampai Disdik  membiarkan atau menutup mata, jangan sampai dinas juga membiarkan pungutan dengan modus berbentuk penjualan lks diberbagai daerah di banten ini apalagi di kabupaten serang,karena semua tingkatan hampir semuanya melakukan penjualan lks dengan cara cara mereka,seperti modul yang berbentuk lks,dan cara cara lainnya, oleh karena nya saya mendesak dan Meminta kepada Dinas Pendidikan Serang dan Provinsi Banten memberikan sanksi tegas bagi pihak sekolah yang menjual lks dan bahan ajar lainnya, dengan kategori liar harap di tindak dan diberikan sanksi,” tegas Kusman.

Dikatakan Kusman, “Larangan penjualan buku LKS itu kan sudah jelas di pasal 181 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran, perlengkapan pembelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam sekolah di tingkat satuan pendidikan, aturan tersebut juga tercatat di Permendikbud No 08 tahun 2016 tentang buku yang di gunakan satuan pendidikan” tutup Kusman yang juga Sebagai Pimpinan Nasional Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan hukum (YLKBH).

Shauth Maressha
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *