Pemda Padang Pariaman Sasar Pejabat Esensial Divaksin Covid-19

PATROLI.CO, PADANG PARIAMAN – Sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Padang Pariaman melalui Dinas Kesehatan menggelar vaksinasi Covid-19 kepada pejabat publik esensial di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman, Senin (1/2/21).

Dalam sambutannya Bupati Padang Pariaman mengatakan Kabupaten Padang Pariaman sejak minggu tanggal 17 januari 2021 sampai dengan minggu tanggal 31 januari 2021 berada pada zona kuning, artinya upaya diantaranya pemeriksaan swab bagi guru-guru Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas mendukung pengendalian sebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman sekaligus mendukung Instruksi Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembelajaran tatap muka semester genap tahun 2020/2021.

“Dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 ini tidak hanya dilaksanakan  dari sisi penerapan protokol kesehatan saja namun juga intervensi dengan vaksinasi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19. Vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok sasaran prioritas tahap pertama penerima vaksin covid-19 sebanyak 2.520 sasaran untuk 2 kali penyuntikan berselang 14 hari adalah tenaga kesehatan, karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan, yang selalu kontak dg kasus covid-19 ini,” terang Ali Mukni

Ia juga menambahkan penerima vaksin selanjutnya pejabat publik essensial yang berasal dari Eksektutif, Legislatif, Polri, TNI, Kejaksaan, Kemenag, ASN dan masayarakat serta dilanjutkan untuk pelayan publik lainnya secara bertahap.

“Saya menghimbau kepada sasaran penerima vaksin yang sudah ditentukan dan berdasarkan hasil skrining kesehatan bisa di vaksinasi sesegera mungkin, karena orang yang sudah divaksin berarti melindungi dirinya, keluarganya bahkan masyarakat dari tertularnya covid-19,” ujarnya.

Vaksinasi ini diberikan pertama kepada Kapolres Padang Pariaman, dilanjutkan oleh Dandim 0308 Pariaman, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta  Kepala Dinas Kesehatan.

Pemberian Vaksin ini dilaksanakan melalui empat tahap yakni tahap pertama registrasi penerima vaksin, selanjutnya melakukan screening untuk pengecekan kesehatan penerima vaksin jika memenuhi syarat maka dilanjutkan pemberian vaksin namun jika tidak maka pemberian vaksin tidak dilanjutkan. Setelah dilakukan vaksinasi akan dilanjutkan  untuk melakukan pencatatan dan observasi selama 30 menit.

Atmulyadi
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *