Pemprov Banten Tetapkan Penghapusan Bea Balik Nama

PATROLI.CO, SERANG – Dalam rangka memberikan Insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua Mutasi Masuk Dari Luar Daerah Kedalam Wilayah Provinsi Banten.

Opar sochari selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, saat ditemui wartawan Kamis,(28/1/2021) mengatakan bahwa program ini sebagai motivasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan Provinsi Banten melalui pembayaran Pajak kendaraan.

“ini sebagai motivasi kepada Masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan diwilayah Provinsi Banten melalui pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor (PKB), karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan Infrastruktur,” ujar opar.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat dan dunia usaha melakukan aktifitas di wilayah Provinsi Banten menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten untuk dapat memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten tersebut dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten.

“Melalui Peraturan Gubernur ini berharap memberi potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 90 Milyar dari potensi tersebut,” pungkas Opar mengakhiri.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Ciruas Rita Prameswari Riva’i Saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp (WA) mengatakan program dari Pemprov Banten  ini sangat membantu Masyarakat terlebih dimasa pandemi, dan program ini hanya untuk proses mutasi dari luar Provinsi Banten yang hendak masuk atau di pindah alamatkan ke samsa terdekat yang ada diwilayah provinsi Banten.

“Ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Banten dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua atau empat terlebih di masa pandemi  guna membangunan Provinsi Banten melalui pembayaran Pajak kendaraan, dan agar masyarakat mengetahui bahwa program ini hanya penghapusan bbn kb untuk mutasi masuk dari luar propinsi banten, tujuannya salah satunya terutama perusahaan besar yang ada di kawasan serang timur yang masih bernopol di luar Provinsi Banten agar kendaraan operasionalnya bernopol Banten” Ujar Rita.

Rita kembali menegaskan bahwa masih banyaknya kendaraan besar Milik perusahaan yang ada di Wilayah Serang timur bernopol di luar Banten sedang profitnya di dapat dari Provinsi Banten.

“Banyak perusahaan di Serang timur memperoleh profit di sini kenapa harus bayar pajak di propinsi lain serta Saya menghimbau kepada perusahaan tersebut untuk segera membalik namakan kendaraan oprasionalnya ke Banten,” ucap Rita mengakhiri.

Perlu diketahui penghapusan pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah kedalam wilayah Provinsi Banten diberlakukan selama 6 bulan, mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.

Shauth Maressha
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *