Satnarkoba Polres Pandeglang Amankan Penyalahguna Obat Terlarang

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Iya benar Satnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial T (29) pada hari Rabu 03 Februari 2021,” ujar Kapolres.

Hasil interogasi Satnarkoba terduga pelaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial A yang sampai saat ini masih di cari keberadaanya (DPO).

Barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua terduga pelaku antara lain:
– 1625 butir obat tablet Hexymer.
– 135 butir obat tablet Tramadol.
– Uang pecahan logam Rp. 108.500,-
– Uang pecahan kertas Rp. 618.000,-
– Hp Samsung warna hitam.

”Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal Psl 197 Jo Psl 106 (1) Sub Psl 196 Jo Psl 98 (2)(3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup Kapolres.

Samsuni
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *