Perusahaan Abaikan Somasi, Kuasa Hukum Layangkan Surat Permohonan

PATROLI.CO, TANGERANG – Raidin Anom & Patner (RAP) Somasi dua perusahaan di Tangerang yang diduga tidak memberikan hak-hak kepada karyawan selama 3 tahun berturut turut apa yang menjadi kewajiban perusahaan tersebut.

Dengan ini, RAP melakukan langkah langkah dengan memberikan Somasi/Teguran Hukum kepada Kedua Perusahaan tersebut  tentang Pelanggaran Normatif, Namun sampai hari ini Perusahaan tersebut tidak Merespon atas Somasi yang di berikan dan tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan terhadap Hak-hak Karyawan tersebut.

Hal ini menjadi berang Tim Kuasa Hukum Karyawan yang di rekrut oleh Manajemen Perusahaan melalui Perusahaan Outsourcing Penyalur tenaga kerja.

Raidin Anom & Patner (RAP) pada Minggu (7/2/21) di Cipondoh Kota Tangerang mengatakan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 1.999/SKK/RAP/I/20121  dan Nomor 2.000/SKK/RAP/I/2021 pihaknya menyampaikan Somasi kepada kedua perusahaan tersebut yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Karyawan yang di rekrut Manajemen Perusahaan.

“Kami RAP akan menggugat pelanggaran Normatif yang di lakukan oleh Kedua Perusahaan itu yang telah mengalihkan  atau membuat perjanjian kerja dengan Outsourcing lain yang mana perjanjian itu menurut kami Cacat Hukum tidak memenuhi dalam aturan tadi, dan perjanjian itu tidak di daftarakan ke Dinas tenaga Kerja senagaimana mestinya.” terang Raidin Anom.SE., SH.

Terkait adanya sebuah dugaan pelanggaran yang bersifat Normatif terhadap apa yang dilakukkan kedua perusahaan ini yang telah memperkerjakan karyawannya tanpa memperhatikan Hak-hak karyawannya sesuai amanat Undang- undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Permenaker Nomor 19 tahun 2012 Tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan  Pekerjaan kepada perusahaan lain.

Lebih lanjut, Raidin menerangkan, pihak Pemberi Kerja dalam hal ini yakni dua perusahaan itu yang tidak pernah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan selama karyawan itu Bekerja sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Keberadaan perusahaan itu tidak membawa dampak yang baik untuk Masyarakat Tangerang Provinsi Banten dengan banyaknya merekrut tenaga kerja dari luar daerah ,ini kewjiban pemerintahan di provinsi Banten untuk menelusuri 2 perusahaan ini apakah membawa dampak yang baik untuk Masyarat Tangerang Provinsi Banten,” tuturnya.

Dikatakannya, besok hari senin pihaknya akan layangkan Surat kepada Dinas Tenaga Kerja provinsi Banten ,UPT pengawasan perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang tentang permohonan dan pemeriksaan terhadap dua perusahaan itu.

“Kami akan layangkan surat permohonan pemeriksaan. Sebab perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran normatif undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kemudian pelanggaran permenaker nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hal ini adalah ourcoursing dan atau surat edaran menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi nomore 04/men/8/2012 Tentang pedoman pelaksanaan permenaker Nomor 19 tahun 2012,” tutupnya.

Marwan
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *