Janjikan Proyek ke Korban, ASN Diringkus Satreskrim Polres Lampura

PATROLI.CO, LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan SW (45) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, Selasa (09/02/2021).

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

“Terduga pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian di tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP Gigih.

Lanjut Gigih, kronologis kejadian dimana terduga pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta dan memberikan SPK kepada korban dan menjanjikan ada diberikan pekerjaan tersebut, namun sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh terduga pelaku.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi,” tutup Kasat Reskrim.

Hendri Yadi
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *