Polda Banten Tetapkan Oknum Kades Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah

PATROLI.CO, SERANG – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan M (56) salah satu oknum Kepal Desa (Kades) di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen iuran pembangunan daerah atas tanah seluas 2.100 meter persegi di desanya.

Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny melalui Kepala Sub Direktorat II Harta Benda dan Bangunan Tanah AKBP Dedi Darmawansyah mengatakan, M sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2021 setelah dilakukan penyidikan dan adanya dua alat bukti.

“Kami telah menetapkan M sebagai tersangka,” kata Dedi, Jumat (12/2/2021).

Dedi menuturkan, terungkapnya kasus mafia tanah setelah pemilik aslinya Abdul Wahab kaget saat tanahnya sudah diklaim oleh sebuah perusahaan.

“Ada perusahaan yang mengklaim telah memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut,” kata Dedi.

Dari hasil penyelidikan, M yang sudah menjabat sebagai Kades selama dua periode itu diduga kuat menjadi dalang utamanya.

“Dari hasil penyidikan diketahui pada 12 November 2012 tersangka membuat surat ketetapan IPEDA C Nomor 1145 atas nama Indrawan Masrin sebagai dasar surat pelepasan hak tanah,” ujar Dedi.

Padahal, menurut Dedi, surat asli ketetapan iuran pembangunan daerah C Nomor 1145 masih ada dalam penguasaan Husnadi.

“Atas kejadian tersebut, ahli waris almarhum Tohiri merasa dirugikan. Korban mengklaim mengalami kerugian Rp 4 miliar,” ucap Dedi.

M disangka telah sengaja membuat dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah.

M dijerat Pasal 263 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Tersangka belum kita tahan,” kata Dedi.

Sementara itu di tempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten atas penangkapan salah satu tersangka pemalsuan dokumen tanah, yang mana tersangkanya merupakan salah seorang oknum Kepala Desa. Untuk proses selanjutnya, Ditreskrimum Polda Banten juga sudah mengirimkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” ujar Edy Sumardi.

“Kita dari Polda Banten sangat serius untuk membasmi mafia tanah ini,” tutup Edy Sumardi.

Shauth Maressha
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *