DPC Badak Banten Saketi Menduga Program BSP Ladang Keuntungan

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Program penanganan fakir miskin yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia berupa Bantuan Sembako Pangan (BSP) diduga semakin carut marut. Terlebih setelah munculnya kebijakan yang terkesan mewajibkan pengusaha pemasok sembako untuk penandatanganan pakta integritas yang hingga kini masih menimbulkan pertanyaan.

Hasil penelusuran awak media yang tergabung dalam Ormas Badak Banten DPC Saketi Ketua Sadi Daut dan Erlan ketua DPW Ormas Prepam Banten, program BSP dengan nilai pagu sebesar Rp.200.000 yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga menjadi objek ladang cari laba oknum suplier dan agen/E – Warong.

Bantuan sebesar Rp.200.000, milik KPM yang dibelanjakan sembako kepada agen / E Warong menerima jenis komoditi beras 10 Kg, telur 1 Kg, jeruk 1 Kg, tempe 1 papan, dan sayuran satu bungkus kecil.

Bahkan harga dari Jenis komoditi itu, diduga di mark up oknum agen. Dan itu terbukti dari harga yang terdaftar dalam harga menu agen. Padahal jika dibandingkan dengan harga pasar dan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan kualitas komoditi yang sama sungguh jauh berbeda. Harga pasar lebih murah kendati perbandingannya dengan HET.

“Terkait masalah BPNT  selisih antara harga pasar dan harga menu agen cukup signifikan mencapai Rp Rp 35.000, atau Rp.40.000 hingga Rp.45.000, per KPM. Bisa dibayangkan jika di satu wilayah kecamatan jumlah KPM mencapai 4000 KPM, maka berapa rupiah laba yang dikeruk oknum agen dari uang rakyat miskin. Tentu perdagangan yang sungguh menggiurkan, karena hal ini berjalan setiap bulan,” kata Ketua DPC Saketi, Sadi Daut.

Dikatakannya, carut marutnya program terlebih setelah diselenggarakannya sebuah perjanjian diri seorang pengusaha pemasok dengan penandatanganan pakta integritas.

“Niat penandatanganan pakta integritas tersebut tentu untuk membantu peningkatan kesejahteraan warga miskin. Namun fakta berkata lain dari penelusuran pihak ormas Badak Banten masih ada pengusaha sembako yang ikut menandatangani fakta integritas tersebut menyalurkan komoditi yang dinilai kurang layak dan tidak berkualitas, bahkan harganya pun jauh dari  harga pasar. Pertanyaannya apa sanksi fakta integritas tersebut bagi suplier nakal ?,” papar Sadi.

Pihaknya juga akan terus mengawal setiap program untuk warga miskin terutama program BSP, yang dinilainya amburadul  terkesan banyak campur tangan oknum.

“Ini sudah keterlaluan, karena di lapangan banyak agen/E Warong merasa tidak nyaman dan tertekan,” tutur Sadi.

Lebih lanjut, pihaknya menyesalkan, perusahaan pemasok BSP, yang turut menandatangani fakta integritas masih banyak perusahaan yang dinilai belum layak sebagai pengusaha sembako. Karena kata dia, seyogyanya perusahaan pemasok memiliki perijinan yang jelas sebagai perusahaan yang bergerak dibidang sembako.

“Saya menduga perusahaan pemasok yang ikut tanda tangani fakta integritas itu, kebanyakan perusahaan kontruksi bukan perusahaan yang bergerak dibidang sembako. Dan perijinannya pun diduga belum memiliki ijin di bidang sembako,” tutup Sadi daut.

Samsuni
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *