PATROLI.CO, PASAMAN – Adanya kekosongan jabatan Bupati Pasaman maka ditunjuk Sekretaris Daerah selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Hal tersebut sesuai dengan Telegram Pelaksana Harian Gubernur Sumatera Barat no Klasifikasi T.120/ 86 /PEM-2021 dan Surat Mendagri RI no 130/738/OTDA tgl 3 Februari 2021 tentang hal penugasan Pelaksana harian Kurbuk PLH Kurtub Kepala Daerah TTK. KMA.
Kegiatan Serah terima Bupati Pasaman dari H. Yusuf Lubis kepada Drs. Mara Ondak di laksanakan di Balairong Anak Nagari pada Rabu (17/2/21) yang dihadiri oleh Forkopimda Pasaman, Ketua TP PKK Pasaman,Ketua Darmawanita Pasaman, organisasi Wanita Pasaman, dan Kepala OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Pelaksana Tugas Harian Bupati Pasaman di jabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Drs. Mara Ondak, terhitung mulai tanggal 17 Februari 2021 sampai waktu dilantiknya Bupati Pasaman terpilih.
Dalam telegram Plh Gunernur tersebut di jelaskan bahwa Pengangkatan Pelaksanan Harian Bupati guna menjamin Kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pada kesempatannya Pelaksana Harian Bupati Pasaman Drs. Mara Ondak menyampaikan, bahwa jabatan H. Yusuf Lubis dan H.Atos Pratama hari ini telah habis selaku Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, dan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati maka di tunjuk lah Pelaksana harian Bupati.
Dikatakannya, bahwa Jabatan Pelaksana harian Bupati tidak bisa membuat sebuah kebijakan.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan ASN Pasaman mengucapkan rasa terima kasih yang tak terhingga atas pengabdian Yusuf Lubis dalam membangun Pasaman,” ucapnya.
Sementara itu H. Yusuf dalam kesempatan yang sama mengatakan, apa yang telah di buat selama ini hanya itu yang bisa di banggakan.
“Semoga juga dapat bermanfaat bagi masyarakat secara umum,” tutupnya.
Pramukarno (Karno)
Patroli.co 2021