Satreskrim Polres Serang Ringkus Terduga Curat Bersenjata Api

PATROLI.CO, SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, S.IK.,M.H berhasil mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu 17 Februari 2021.

Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, S.IK.,M.H mengatakan Penangkapan terduga pelaku yang berinisial HS warga Kabupaten Lampung Timur berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/136/XII/YAN 25/2020/Banten/Res.Serang/Sek.Cikande Dengan pelapor atas nama Irwansyah Bin Bastoni warga Kampung Cembeh, Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas.

“Terduga yang melakukan aksi kejahatan pada hari Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Raya Serang-Jakarta didepan counter Retro Cell Kecamatan Kibin berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 buah amunisi aktif, 1 bilah pisau berserangka coklat, 1 buah gagang kunci leter T, 6 Buah mata kunci T, Kendaraan roda 2” ujar David.

Dikatakan David, HS diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan di Stadion Ciceri Kota Serang sekira pukul 10.00 WIB, Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan senjata api rakitan jenis revolver yang di selipkan di pinggangnya, 3 amunisi aktif, satu bilah pisau yang di simpan di pinggang nya, dan di temukan kembali gagang kunci T berikut dengan Matanya.

“HS mengakui dalam melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bukan sendiri melainkan bersama il yang saat ini masih dalam pengejaran kami” ungkap David.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terduga pelaku untuk melengkapi penyidikan dan untuk melakukan pengembangan. HS di jerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun,” tutup David.

Shauth Maressha
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *