Ketum PPWI Kecewa Kajati Banten Anggap Laporannya Teknis

PATROLI.CO, SERANG – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke merasa kecewa dan keberatan balasan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten yang dinilai gagal paham dalam memahami tentang laporan pengaduan dari Dewan Pengurus Nasional PPWI untuk menindak tegas Oknum Jaksa Nakal.

Menurut Wilson Lalengke, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak paham tentang apa yang dilaporkan. Kajati Banten melihat persoalan ini hanya dalam teknis belaka.

“Pihak Kejati itu tidak paham tentang apa yang kita laporkan. Kenapa dikatakan begitu, karena Kajati Banten melihat persoalan ini hanya sebatas teknis belaka. Padahal sebenarnya apa yang terjadi, apa yang dilakukan oleh oknum Jaksa itu terkait dengan profesi dan keahlian dia sebagai Jaksa, serta kualitas sebagai seorang penegak hukum. Jadi ini bukan persoalan teknis. Itu terkait dengan kemampuan dia sebagai seorang Jaksa, dan moralitas dia sebagai seorang penegak hukum,” kata Wilson.

Wilson mengatakan, pihaknya keberatan dengan isi surat balasan dari Kejati Banten tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan membalas surat Kejati tersebut, atau membuat surat terbuka ke publik.

“Kita sangat keberatan dengan isi surat balasannya itu. Sekarang kita sedang pertimbangkan. Apakah kita akan membalas surat tersebut, atau membuat surat terbuka ke publik bahwa memang begitu kualitas Kejati Banten,” paparnya.

“Kecuali kalau memang ada udang di balik batu. Itu saya tidak tau. Kalau memang seperti itu, berarti sudah bobrok sekali. Kalau memang hanya persoalan kemampuan Kepala Kejaksaan Tinggi yang memang rendah dan tidak memadai, ya kita harap maklum saja, dan kita akan mendorong kepada Jaksa Agung untuk membebas tugaskan Kajati Banten. Supaya masih bermanfaat, ya mungkin bisa disekolahkan lagi atau kasih training dia, atau mungkin bisa dikasih pelatihan kepemimpinan yang lebih baik, supaya kemampuan dia dalam menganalisa sebuah informasi atau pengaduan dari masyarakat bisa lebih tepat,” imbuhnya.

Wilson juga mengatakan, pihaknya kecewa dengan balasan surat dari Kajati Banten. Menurutnya, Kajati Banten melihat persoalan yang dilaporkan sebagai hal biasa.

“Saya memang agak kecewa. Rupanya mereka melihat persoalan yang kita laporkan itu sebagai hal biasa. Itu sangat salah. Bagaimana mungkin, seorang Jaksa yang seharusnya paham peraturan perundang-undangan tapi tidak paham akan hukum acara,” tutup Wilson.

“Nah dengan adanya penambahan Pasal yang tidak ada di BAP Kepolisian, itu kan sebenarnya menunjukkan bahwa kemampuan dia rendah, atau memang proses rekayasanya yang menonjol di sini. Ya dua-duanya kan salah itu. Kompetensi rendah dan moralitas yang buruk seperti itu. Ya dua-duanya tidak diperlukan di negeri ini,” tutup Wilson.

Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melayangkan surat yang ditujukan kepada Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) Perihal Pengaduan “Tindak Oknum Tegas Jaksa Nakal”.

Dalam isi surat balasan soal pengaduan Jaksa Nakal yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ricardo Sitinjak tersebut menyampaikan, pengaduan tersebut masih dalam lingkup teknis, sehingga diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten.

Shauth Maressha
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *