Dianggap Tak Terpakai, Perahu Milik Nelayan Teluk Terbelah Beco

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Terbelahnya kapal pencari ikan milik Nanang warga Nelayan Teluk terjadi saat ekskavator (Beco) mengangkat kapal perahu yang dianggap sudah tak terpakai sehingga mengakibatkan perahu yang terbuat dari viber tersebut menjadi belah dua.

Menurut pengakuan warga banyak, awalnya perahu tersebut memang lama tak terpakai namun sang pemilik sudah mengumpulkan bahan guna di lakukannya perbaikan.

“Yang saya tahu perahu tersebut oleh sang pemiliknya akan di lakukan perbaikan, Nanang telah mengumpulkan bahan matrial kapal guna di perbaiki,” ujar salah satu warga Nelayan yang enggan di sebutkan namanya, Kamis (25/02/2021).

Dirinya juga menjelaskan kronologi pecahnya kapal tersebut sewaktu di pecahkan oleh beko Pelaksanaan kegiatan Kotaku,” beco yang di tumpangi oleh operator dan salah satu petugas pelaksana yang mengakibatkan perahu belah,” ucapnya.

Hal tersebut juga di benarkan oleh adik pemilik kapal viber tersebut, awal dirinya sedang tidur, dan terbangun mendengar adanya keributan antara anak kakanya dengan salah satu mandor perusahan tersebut.

“Awalnya saya masih tidur, dan terbangun mendengar perahu kaka saya (Nanang ) yang belah di duga di angkat oleh beko, melihat kerumunan tersebut saya panik dan menghampiri kerumunan tersebut, saya ketahui ponakan saya sudah kena pukul oleh salah satu mandor yang berinisial A, langsung ponakan saya bawa visum,” tutur Akradi selaku ade korban.

Pada akhirnya permasalahan di bawa ke ruang Direksi PT tersebut dan musyawarah pun di lakukan dan di hadiri oleh Nanang, warga, LSM dan Media serta perwakilan Direksi,” dalam hal tersebut kami lakukan musyawarah di kantor Direksi dan pihak perusahan akan gantikan rugi sesuai dengan keberadaan kapal,” ungkap Akradi.

Dadi selaku humas pelaksana Program Kotaku membenarkan adanya musyawarah,” benar kami lakukan musyawarah dikantor kami, dan pihak korban meminta ganti rugi sebesar Rp40 juta rupiah, nah hal tersebut akan kami sampaikan kepada Dirut kami, keputusan ada di beliau, seberapa yang akan dibayarkan, sebab kami tidak punya kewenangan untuk bicara nominal angka karena bukan ranah Saya,” jelas Dadi selaku Humas.

Akradi sendiri sangat menyayangkan prilaku A yang semena mena terhadap masyarakatnya,” Kami sangat kecewa atas prilaku A Yang terlalu semena mena, jika memang mengetahui kapal itu milik siapa seharusnya A berkordinasi dulu kepada pemiliknya,” tuturnya.

Awalnya akradi akan melakukan tindakan pelaporan namun setelah adanya perundingan terhadap keluarga niatnya di urungkan,” awalnya Saya akan melaporkan namun saat rundingan keluarga yang di hadiri Kepala Desa Teluk Kecamatan Labuan Endin, yang kerap di panggil Jaro kodok.

Kepala Desa juga menerangkan saat musyawarah dengan warga korban, jika masih bisa dalam hal musyawarah sudah tidak harus adanya laporan dan di besar besarkan,” Kami harap jika masih bisa di lakukan  musyawarah kita selesaikan saja,” ucap Endin.

Namun di sisi lain A selaku yang merintahkan oprator beco, melaporkan hal tersebut kepada aparatur kepolisian sehingga Korban menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan.

Tak lama Aparat kepolisian yang di pimpin oleh kapolsek tersebut datang ke lokasi peristiwa,” Kami hanya ingin melakukan idenfikasi kejadian yang sebenarnya saja, dan mengumpulkan data data lapangan, namun hal ini tidak lah harus, saling melaporkan gunakan cara musyawarah,” tutur Nono Selaku Kapolsek Labuan kepada beberapa Media.

Nono juga menjelaskan agar dalam hal ini Ada aparatur Desa dan Kepala Desa,” kan mereka sama sama masyarakatnya, bisa di selesaikan oleh pihak Desa dan perangkatnya,” jelasnya.

Rudi Dermawan
Patroli.co 2021

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *