PATROLI.CO, GOWA – Sebanyak 27 orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Gowa yang dititipkan di Polres Gowa dilakukan pemeriksaan melalui Rapid Test sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar oleh petugas dari Puskesmas Somba Opu di Polres Gowa, Jumat (26/2/21).
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan mengatakan, para tahanan ini dilakukan Rapid Test sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 antar tahanaan di Rutan Kelas 1 Makassar.
“Pelaksanaan Rapid Test mendapat pengawalan dan pengamanan dari personil Sat Tahti (tahanan dan barang bukti) Polres Gowa bahkan turut disaksikan dan dihadiri petugas dari Kejaksaan Negeri Gowa dan Rutan Kelas 1 Makassar,” kata AKP Tambunan.
“Ke 27 tahanan ini merupakan terdakwa dalam berbagai kasus yang ditangani Polres Gowa dan dititipkan oleh kejaksaan negeri dan untuk selanjutnya akan mengikuti proses sidang lanjutan di Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa. Seluruh tahanan akan dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar hari ini juga,” tutupnya.
Mirwan Hamid
Patroli.co 2021