Oknum Perangkat Desa Cikande Permai Marah – Marah Saat Hendak Di Konfirmasi Terkait Dugaan Pungli Pembuatan SKU

Patroli.co, Serang – Oknum Perangkat Desa Cikande Permai Ber inisial AN Marah – marah pada media saat hendak di konfirmasi terkait soal dugaan Pungutan yang diduga kategori liar dalam Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Oknum Perangkat Desa tersebut langsung menghardik dengan nada emosi kepada media patroli.co tanpa mendengar, penjelasan maksud dan tujuan awak media, Jumat 19/03/2021

Dengan mengucapkan kata – kata nada emosi dan menantang, ucapan itu terus berulang ulang disaksikan oleh media Pena Banten yang turut mendampingi saat terjadi kericuhan,

‘ Kamu ngapain kesini, berapa kali kamu konfirmasi masalah itu ke saya, dan kamu siapa dan orang mana kamu, dan sekarang kamu konfirmasi apa ke saya, kamu polisi, berapa kali kamu konfirmasi ini terus sama saya, orang nya urus apa, suruh orangnya, nanti saya ganti uangnya, kalau dia merasa dirugikan, Ucapnya dengan nada emosi,

Sebelumnya, salah satu warga desa cikande permai yang kami samarkan nama nya, mengeluhkan pembuatan SKU di desa Cikande Permai yang di kenai tarif sebesar Rp 30.000, di Beranda Facebook miliknya, dan disambung dengan komentar nya ber tuliskan, ” Di desaku Buat SKU 30.000 ribu, di desa teman teman berapa, ada gak harga nasional,

Dan dalam komentar nya menambahkan,
” tidak ada dasar hukum mengenai tarif jasa pembuatan apapun dikelurahan, mungkin jika tadi seiklhasnya tidak apa apa, ternyata ada tarif nya, tulis nya setelah menimpali komentar lainnya.

Sebelumnya, media telah konfirmasi via chat wa , oleh oknum perangkat desa tidak menggubris meskipun sedang online pesan terbaca,

Di lain kesempatan, saat media mencoba konfirmasi ke kepala desa , oleh kepala desa menyarankan ke kantor untuk menemui AN, namun AN sudah tidak di kantor, sekretaris desa memberitahukan ke AN lewat telepon, lalu AN melalui sekdes agar media di persilahkan datang ke rumah nya, namun oknum perangkat Desa Cikande Permai marah-marah dengan suara tinggi kepada media.

Kusman Bsc. SE,SH,MH, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Dpw Prov Banten, dan Ketua Bidang Advokasi Hukum di DPP SWI memberi tanggapan atas perlakuan oleh oknum perangkat desa pada wartawan,

Ia menyayangkan sikap perangkat desa yang arogan, tidak terpuji dan tidak layak menjadi perangkat desa, pejabat yang arogan seperti itu layak di bebas tugas kan, dan menjerat nya dengan Uu pers ,

“Dasarnya apa marah ke media jelas bisa di jerat pasal menghalangi tugas wartawan bisa kena ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta, Ujar Kusman yang juga berprofesi sebagai Laywer sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH ) Cakra Buana Perkasa

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Berdasarkan UU pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi media dalam melaksanakan tugas peliputannya. Maka sipelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta.

Reporter : Shauth Maressha

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *