Empat Pengurus DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu di Tetapkan Tersangka

Patroli.co,  Padang Lawas Utara – “Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara tetapkan empat orang pengurus Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) kecamatan Padang Bolak Julu kabupaten Padang Lawas Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat tahun anggaran 2016 – 2020 yang menelan kerugian negara 2,9M.,kamis(01/04)

Penetapan tersangka tersebut di lakukan dalam Press Rilis di depan kantor kejaksaan negeri padang lawas Utara yang langsung di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Andri Kurniawan SH.MH dan di dampingi Kasi Pidsus Hindun Harahap. S.H.M.H selaku Koordinator Tim, Kasi Pidum Okto Samuel Silaen S.H, M.H selaku Ketua Tim, Kasubagbin Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H selaku Wakil ketua Tim, serta Seketaris tim Verawaty Manalu. S.H

“Keempat orang tersebut merupakan pengurus yaitu TT (40), SB(30), MR(30), dan MJ(55) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di salah satu dinas di kabupaten Padang Lawas Utara”

Kepala kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menambahkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan Kepala kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : PRINT – 185/L.2.34/Fd.1/03/2021 atas nama tersangka TT, SB, dan MR tanggal 29 Maret 2021 sedangkan untuk saudara MJ dengan Nomor : PRINT – 190/L.2.34/Fd.1/03/2021 atas nama tersangka MJ tanggal 29 Maret 2021 dan surat tersebut telah disampaikan dan diterima langsung oleh para tersangka.

“Keempat tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat( 1). pasal 3 jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KHUP dan untuk saat ini keempat tersangka belum kita lakukan penahanan karena tim jaksa penyidik menilai para tersangka masih kooperatif”

Dimana diketahui tim jaksa penyidikan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara juga telah berhasil menyita uang sebesar Rp 468.583.183 dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang menelan kerugian negara lebih kurang sebesar 2,9 M.

Dan saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara juga telah meminta penghitungan kerugian keuangan negara ke BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan tim Penyidik masi menunggu proses penghitungan kongkrit kerugian keuangan negara yang di lakukan BPKP perwakilan Privinsi Sumatera Utara tersebut.
D Siregar SH (**).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *