Kecamatan Pulosari Rapat Perbup 7 2021 tentang Pilkades

Patroli.co Pandeglang – Dalam waktu Dekat ini, Pemilihan Kepala Desa yang ada Di Kabupaten Pandeglang, namun dalam perjalanan yamg seharusnya sudah terjadwal serentak, Kabupaten Pandeglang baru melaksanakan sosialisasi terkait PILKADES.

Menurut Mimif selaku Camat Pulosari dengan adanya sosialisasi perbut no 7 dan PerBup no 6 terkait Cuti Kepala Desa tersebut tidak lain adalah, agar Peraturannya Bupati,” Dalam hal ini kami hanya mensosialisasikan PerBup no 7 tahun 2021 tentang pilkades tersebut, kepada Kepala Desa BPD dan lainya. adapun kelanjutanya, tinggal menunggu aturan tata cara Pilkades saja yang belum kami terima dari Pemerintah Daerah,” ucap Mimif kepada Patroli.Co 07/04/2021.

Dalam acara tersebut hadir juga selaku aparatur hukum wilayah tersebut Danramil dan Kapolsek.

Masih menurut Mimif jika dalam pemilihan ini harus sesuai dalam aturan pemilihan Kepala Desa ,” Aturan yang sekarang tidak lagi mengacu pada prinsip kesenjangan atau toleransi terhadap balon, jika dalam aturan salah satu balon tidak lolos uji kompentensi, maka tidak di masukan daftar calon, misalkan balon kepala Desa 5, tapi yang lolos 2 maka itulah yang layak jadi calon Kepala Desa yang bakal di pilih oleh warganya,” jelas Mimif kepada Patroli.co.

Hal lain juga diungkapkan oleh Kasimun selaku Danramil , jika pihaknya dengan PolSek hanya sebatas menjaga ketertiban dan kondusifnya wilyah,” Kami disini hanya selaku penanganan terkait dengan Keamanan saja, tidak yang lainya. Sebab dalam peraturan sudah di atur terkait Panitia PilKaDes, yaitu BPD dan Tokoh masyarakat,” ucap Karimun selaku Danramil .

Di sisi lain Erde selaku Sekretaris Daerah DPD GEMPITA Pandeglang, berikan Apresiasi terhadap Pemerintahan Kecamatan Pulosari,” Kami selaku Mitra kerja, sangat Apresiasi terhadap apa yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Kecamatan, tinggal saja bagaimana juklak dan juknisnya yang aharus dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa,” ucap Erde.

Patroli.co Pandeglang, Dalam waktu Dekat ini, Pemilihan Kepala Desa yang ada Di Kabupaten Pandeglang, namun dalam perjalanan yamg seharusnya sudah terjadwal serentak, Kabupaten Pandeglang baru melaksanakan sosialisasi terkait PILKADES.

Menurut Mimif selaku Camat Pulosari dengan adanya sosialisasi perbut no 7 dan PerBup no 6 terkait Cuti Kepala Desa tersebut tidak lain adalah, agar Peraturannya Bupati,” Dalam hal ini kami hanya mensosialisasikan PerBup no 7 tahun 2021 tentang pilkades tersebut, kepada Kepala Desa BPD dan lainya. adapun kelanjutanya, tinggal menunggu aturan tata cara Pilkades saja yang belum kami terima dari Pemerintah Daerah,” ucap Mimif kepada Patroli.Co 07/04/2021.

Dalam acara tersebut hadir juga selaku aparatur hukum wilayah tersebut Danramil dan Kapolsek.

Masih menurut Mimif jika dalam pemilihan ini harus sesuai dalam aturan pemilihan Kepala Desa ,” Aturan yang sekarang tidak lagi mengacu pada prinsip kesenjangan atau toleransi terhadap balon, jika dalam aturan salah satu balon tidak lolos uji kompentensi, maka tidak di masukan daftar calon, misalkan balon kepala Desa 5, tapi yang lolos 2 maka itulah yang layak jadi calon Kepala Desa yang bakal di pilih oleh warganya,” jelas Mimif kepada Patroli.co.

Hal lain juga diungkapkan oleh Kasimun selaku Danramil , jika pihaknya dengan PolSek hanya sebatas menjaga ketertiban dan kondusifnya wilyah,” Kami disini hanya selaku penanganan terkait dengan Keamanan saja, tidak yang lainya. Sebab dalam peraturan sudah di atur terkait Panitia PilKaDes, yaitu BPD dan Tokoh masyarakat,” ucap Karimun selaku Danramil .

Di sisi lain Erde selaku Sekretaris Daerah DPD GEMPITA Pandeglang, berikan Apresiasi terhadap Pemerintahan Kecamatan Pulosari,” Kami selaku Mitra kerja, sangat Apresiasi terhadap apa yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Kecamatan, tinggal saja bagaimana juklak dan juknisnya yang aharus dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa,” ucap Erde.

Reporter  :  Rody

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *