MUI Kota Serang: Jenazah Covid-19 Jangan Ditolak

PATROLI.CO, SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mewanti-wanti warga agar tidak menolak pemakaman jenazah pasien positif Virus Corona (Covid-19). Ini menanggapi mulai adanya warga yang terkonfirmasi positif di Ibu Kota Provinsi Banten.

“Bagi masyarakat Kota Serang kami imbau menerima jika di kemudian hari ada jenazah jangan ditolak. Artinya jenazah yang dipulasara dengan protokol kesehatan, jangan sampai ditolak dimakamkan,” kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin kepada patroli.co, Jumat (10/4/20).

Dikatakannya, sudah jadi kewajiban umat Islam melakukan pemulasaraan jenazah meskipun jenazah diindikasi positif virus Corona. Berkaitan dengan cara-caranya, MUI sudah menerbitkan fatwa bagaimana tata cara pemulasaraan jenazah terjangkit virus.

“Harus dapat dipulasara sesuai ketentuan, MUI sudah menerbitkan fatwa,” tegasnya.

Lanjut Tajudin, karena di kota ada yang positif, MUI bersama forum koordinasi pimpinan daerah juga menyepakati imbauan untuk tidak mudik. Selama bulan puasa, tidak ada hal yang berkaitan dengan melibatkan massa banyak.

Sementara, tarawih bisa dilakukan di rumah dan tak diijinkan ada takbir keliling. Untuk hal ini, MUI sudah meminta wali kota membuat edaran berisi imbauan saat bulan puasa.

“Warga hendaknya diimbau untuk tidak mudik. Bagi masyarakat luar ke Kota Serang harus dilakukan tes kesehatan sesuai protokol yang dari Serang nggak boleh keluar,” katanya.

Reporter: Rizky
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *