Pemkab Tangerang Siapkan Perbup Tentang PSBB

PATROLI.CO, TANGERANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menjelaskan, saat ini Pemkab Tangerang sedang menyusun Perbup tentang penerapan PSBB bersama Bagian Kerja sama dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada Sabtu tanggal 18 April 2020 pada pukul 00.01 WIB. Pemberlakuan tersebut berbarengan dengan Kota Tangerang, dan Kota Tangsel karena kemarin Bupati Zaki telah bersepakat bersama para kepala daerah di Tangerang Raya dan Pak Gubernur untuk pemberlakuan PSBB tersebut.

“Berdasarkan kesepakatan PSBB, maka kami menyusun Perbub untuk dasar hukum untuk penerapan PSBB tersebut,” ungkap Sekda Rudi sapaan akrabnya.

Dikatakannya, untuk mengatur PSBB tersebut perlu landasan hukum dari Gubernur dan juga turunan dari Bupati, karena surat penetapan PSBB-nya sudah terbit dari Kemenkes. Saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi draf rancangan Perbup tersebut sebelum disahkan.

“Kita sedang melakukan finalisasi Perbup PSBB Kabupaten Tangerang, itu nantinya akan mengatur hal-hal terkait PSBB mana yang boleh dan mana yang tidak diperbolehkan,” terangnya.

Perbup ini harus segera dibuat karena Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar semua masyarakat bisa mengetahui dan mentaati imbauan PSBB.

Reporter: Doni
Editor: Joko
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *