Bupati Tangerang Minta Ketua RT Mendata Penerima Bantuan Sesuai Syarat

PATROLI.CO, TANGERANG – Bupati Tangerang A Zaki Iskandar meminta kepada petugas pendataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Tangerang untuk melakukan pendataan sesuai kriteria calon penerima masyarakat miskin terdampak covid-19.

“Saya minta kepada RT dan RW yang mendata calon penerima masyarakat miskin terdampak covid-19 benar-benar sesuai persyaratan. Para Ketua RT harus jujur sampaikan data warga miskin, karena tim Dinsos akan periksa langsung data itu ke lokasi sesuai nama dan alamatnya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan kriteria calon penerima, nanti dicoret,” tegas Bupati Zaki, Minggu (19/4/20).

Kata Bupati Zaki, pendataan tersebut sebagai upaya menanggulangi kondisi masyarakat terdampak Covid-19 melakukan pendataan terhadap diluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah menerima/belum menerima program PKH, BSP, dan Bansos lainnya yang bersumber dari pemerintah dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Kriterianya seperti keluarga PDP dan keluarga yang anggotanya meninggal karena positif Covid-19, Asisten Rumah Tangga dan pekerja/karyawan yang di PHK/dirumahkan, tukang ojek pangkalan, tukang becak dan sopir angkutan umum yang tidak beroperasi, pedangang asongan, pedagang keliling yang sudah tidak bekerja lagi, tenaga harian lepas seperti tukang bangunan dan buruh, petani penggarap dan nelayan, serta penyadang disabilitas.

Penerima bantuan JPS di Kabupaten Tangerang, kata Zaki, dibatasi hanya sebanyak 83.333 Kepala Keluarga, dengan estimasi anggaran yang digelontorkan sebesar Rp.150 miliar, dalam satu RT penerima bantuan dibatasi hanya 20 Kepala Keluarga.

Alternatif lain, bagi warga terdampak covid-19 yang tidak tercover oleh dana JPS akan disiasati melalui Dana Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial dan bantuan Pemerintah Provinsi Banten, dana desa bisa kita gunakan untuk membantu warga miskin yang tidak terdata dalam program JPS.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menambahkan, terkait pendataan calon penerima masyarakat miskin  terdampak covid-19 di Kabupaten tangerang, pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh RT untuk benar-benar mendata sesuai persyaratan yang sudah kami sampaikan.

Menanggapi permasalahan yang terjadi di Kecamatan Kosambi, Kata Ujat, sebenarnya bukan dibatasi per-RT/RW harus sekian, yang terjadi adalah lurah/desa pada awalnya diminta untuk mendata sekitar 1.250 warga calon penerima BLT yang terdampak covid-19, supaya tidak terjadi penumpukan calon penerima pada wilayah RT tertentu, dibagilah per RT.

“Sekarang sudah saya suruh data lagi yang benar-benar berdampak untuk dimasukkan dalam calon penerima BLT,” kata Ujat. (Yanto)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *