Polrestro Depok Ungkap Kasus Pembunuhan di Setu Pengarengan

PATROLI.CO, DEPOK – Polres Metro (Polrestro) Depok menggelar konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial D (51) pada Rabu (15/4/2020) di Setu Pengarengan, Depok, Jawa Barat.

Kapolrestro Depok Kombespol Azis Andriansyah SH Sik M.Hum didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan, Kejadian pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana pada Rabu 15 April 2020 sekira pukul 22.30 WIB di tepi Setu Pengarengan Kota Depok dilakukan 2 (dua) orang dengan menggunakan sebuah clurit.

“Saat itu korban dibonceng tersangka dari Boker Ps. Rebo menggunakan sepeda motor Supra, kemudian dibawa ke Setu Pengarengan. Saat sedang berdiri korban langsung didekap dan dipiting, lalu digorok dengan clurit hingga meninggal dunia. Setelah itu barang-barang milik korban diambil,” ungkap Kapolres Azis saat jumpa pers, Senin (27/4/20) pukul 14.30 WIB.

Dikatakannya, tersangka pembunuhan tersebut dua orang, IR (17) dan RT (25) ditangkap pada Jumat (24/4/20) di bilangan Tapos, Depok.

“Penangkapan IR sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu dilakukan pengembangan terhadap (keberadaan) tersangka RT ditangkap pada Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 09.00 WIB di rumahnya,” kata Azis.

Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti,
– 1 (satu) unit sepeda motor Supra X tanpa nopol
– 1  (satu) buah clurit
– 1 (satu) buah HP merk Samsung
– 1 (satu) stel baju yg dipakai korban
– 1 (satu) stel baju yg dipakai pelaku
– 1(satu) buah HP merk Asus

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni dugaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pembunuhan berencana, sesuai Pasal 365 juncto 338 juncto 340 KUHP. (Jk)

Editor: Joko
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *