Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Bagi Pelanggar PSBB

PATROLI.CO, MAKASSAR – Polda Sulsel siap mengawal dan menegakkan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan pemberlakuan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (11/5/20) saat dikonfirmasi mengenai hukuman para pelanggar PSBB.

Ibrahim menegaskan nantinya pada masa perpanjangan PSBB, penegakan hukum lebih tegas dan akan diberikan kepada para pelanggar PSBB yang masih mengulangi pelanggarannya.

“Jika kita amati kondisi saat PSBB tahap satu masih banyak terlihat pelanggaran, seperti masyarakat keluar rumah tanpa kepentingan yang sangat perlu, berkumpul di suatu tempat tidak menjaga jarak, dan tidak cuci tangan, hingga tidak menggunakan masker, serta pelanggaran lainnya,” ungkap Ibrahim.

Dikatakannya, data pelanggaran PSBB oleh Satgas V Gakkum Polda Sulsel Operasi Aman Nusa II bahwa selama pemberlakuan PSBB di kota Makassar, Polda Sulsel yang telah mengeluarkan surat pelanggaran, sebanyak 118 surat, sedangkan Polrestabes Makassar sebanyak 153 surat pelanggar PSBB.

“Saya sampaikan, nantinya dalam masa perpanjangan PSBB pelanggar yang mengulangi pelanggaran bukan lagi diberikan surat pelanggaran PSBB, namun akan dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tegasnya.

“Sebenarnya Kita hanya berharap masyarakat supaya mau sadar, dan memahami bahwa pemberlakuan aturan PSBB bukan untuk petugas di lapangan namun, melainkan untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *