Tekab Polsek Firdaus Berhasil Menangkap Tersangka Jurtul KIM

PATROLI.CO, SERDANG BEDAGAI – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai berhasil menangkap MS (40) dan LB (40) terduga pelaku juru tulis (Jurtul) Judi KIM beserta barang bukti di warung tuak wilayah Kecamatan Sei Bamban, Rabu (13/5/20) sekira pukul 21.00 WIB.

Hasil penangkapan MS petugas mengamankan barang bukti, 1 buah buah buku tulis tebakan angka angka judi KIM, 1 buah pulpen warna pink, 1 buah Handphone Android warna biru merk Samsung dan Uang Rp. 243.000,-.

Sedangkan barang bukti penangkapan LB yakni, 2 buah buku notes tulisan angka angka tebakan judi KIM, 2 bungkus plastik putih berisikan kertas karbon, 3 buah pulpen masing-masing
warna pink, orange, dan ungu, 1 unit Handphone merk strawberry warna putih, dan uang Rp. 175.000,-

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis (14/5/20) mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak.

“Atas laporan tersebut team melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara sesuai laporan masyarakat. setelah dilakukan pengecekan ternyata benar MS sedang duduk sambil memegang Handphone yang diduga menulis tebakan judi, kemudian team melakukan penangkapan,” ungkap Robin.

“Team menemukan barang bukti nomor tebakan dan berupa uang hasil penjualan tebakan angka judi jenis KIM. hasil di interogasi MS mengaku sedang merekap angka angka tebakan judi jenis KIM untuk di setor kepada RN warga Desa Sei Belutu” kata Kapolres Robin.

Dalam waktu yang bersamaan, Tekab Polsek Firdaus juga melakukan penggeledahan terhadap LB ditemukan handphone miliknya berisikan SMS pesan masuk berupa angka angka tebakan judi KIM dan didalam tas miliknya ditemukan barang bukti.

Tujuan LB ingin mengirimkan rekapan angka angka tebakan judi melalui SMS handphone kepada MS.

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Firdaus guna proses hukum dan di jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,3e dan. ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolres Robin.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *