Pemdes Cijengkol Gratiskan PTSL Program Nawacita Pemerintah

PATROLI.CO, LEBAK – Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pembuatan sertifikat yang merupakan Nawacita pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisir sengketa tanah mendapat sambutan baik dari warga Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa (Kades) Cijengkol, Muhammad Aminudin alias Jaro Alex mengapresiasi adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan telah memberikan kemudahan bahkan memberikan secara gratis kepada masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah.

“Atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Cijengkol, saya mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Lebak yang telah meluncurkan program PTSL di desa kami,” ujar Alex kepada Patroli.co di ruang kerjanya, Kamis (4/6/20).

Dikatakannya, Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan memiliki sertifikat dalam menjamin kepemilikan tanah supaya aman dan legal. Di samping itu, mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah yang berakibat konflik.

“Adanya Program PTSL ini masyarakat dapat membuat sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah yang sah dan diakui negara, dan masyarakat dapat memperolehnya dengan mudah, cepat, dan aman,” paparnya.

Untuk Desa Cijengkol, Program PTSL dalam pelayanan dan keperluan administrasi masyarakat dierikan kemudahan. Seperti halnya, ada
masyarakat yang belum mengurus surat oper alih kepemilikan atau belum dibalik lama, di situkan ada ketentuan untuk membayar dastur sebesar 10%.

“Aturan itu saya permudah dan tidak mau menentukan, silahkan mau bayar berapa saja yang terpenting harus ikhlas. Kalau memang tidak mampu bayar juga tak masalah,” terang Aminudin.

Selain itu, ia mewanti-wanti kepada para petugas dan tiem PTSL mulai dari tahap pemberkasan, pengukuran hingga selesai tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada masyarakat. Untuk sementara biar pihak pemerintah desa lah yang menghendel.

“Biaya administrasi sudah ditentukan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk biaya materai, pengukuran dan akomodasi petugas dan lainnya. Namun saya tidak mau akibat belum bisa membayar biaya administrasi ini, akhirnya ada masyarakat yang terhambat dan tidak bisa menerima manfaat dari Program PTSL ini,” jelas Aminudin.

Lanjut lanjut, Jaro Alex menerangkan, bahwa Desa Cijengkol mendapat kuota pembuatan sertifikat tanah program PTSL sejumlah 6000 buku yang akan dilakukan dalam 2 tahap, yaitu di tahun 2020-2021, dan untuk sebagai contoh akan menerima yang sudah selesai sebanyak 275 buku.

“Untuk memberikan motivasi dan bentuk penghargaan, saya akan memberikan secara gratis kepada ibu-ibu majlis Ta’lim yang ada di 12 kemandoran di Desa Cijengkol karena rajin pengajian setiap bulanan.

Sementara, di tempat terpisah, KH. Adit, tokoh agama kampung Cibeber desa  Cijengkol salah satu KPM Program PTSL mengaku, merasa sangat terbantu dengan adanya program PTSL, karena dengan mudah bisa memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah, ditambah dalam prosesnya pihak pemerintah desa Cijengkol tidak memungut biaya administrasi satu rupiah pun alias gratis.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah, terutama Kepala Desa Cijengkol, yang telah memberi kemudahan kepada kami dalam pembuatan serifikat tanah melalui Program PTSL ini. Terlebih lagi, dalam pembuatan sertifikat tanah ini, meskipun masyarakat belum bisa membayar uang administrasi tetap dipersilahkan untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah,” tutupnya.

Reporter: Asep D Mulyadi (Gunawan)
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *