Polres Gowa Gelar Press Release Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan

PATROLI.CO, GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil menangkap delapan terduga pelaku penganiayan dan pembunuhan di antaranya AR (24), TM (24), MR (16), MZ (16), AP (22), MR (15), MI (19), MA (28), dan terdapat 2 DPO yakni AG (29), CP(28).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, AKP. Jufri Natsir yang didampingi Kasubbaghumas dan KBO Reskrim Polres Gowa dalam Press Confrencenya mengatakan, Penangkapan ke-8 terduga pelaku tersebut berawal dari korban menemukan terduga tersangka A berduaan dengan kekasihnya di dalam sebuah toko HP kemudian terjadi cekcok antara A dengan korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi bahwa salah satu pelaku berada di pasar senggol Makassar, kemudian personil Sat Reskrim bergerak melakukan penangkapan dibeberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tersebut,” ujarnya, Kamis (18/06/20).

Lebih lanjut, Jufri bahwa para terduga pelaku diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda, 1 orang diamankan dipasar senggol Makassar dan 7 orang diantaranya diamankan di Jalan Kumala Raya dan beberapa lokasi lainnya.

“Sejumlah barang bukti berhasil kami sita dari tangan ke-8 terduga tersangka, diantaranya 2 botol vodka, 5 unit handphone berbagai merk, 2 buah tas selempang, 2 buah dompet, 4 unit sepeda motor,” bebernya.

“Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 353 (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP Jo Pasa 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *