Warga Sukamanah Pemilik Sawah Terdampak Lumpur Terima Ganti Rugi

PATROLI.CO, LEBAK – PT Tri Megah Adi Arta dan PT Batara Karya telah memberikan bantuan ganti rugi kepada warga masyarakat yang sawahnya terkena tanah lumpur dari proyek.

Sebanyak 10 orang warga Kampung Nyungcung, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang mendapatkan bantuan di antaranya,
1. Sarman
2. Bayi
3. Toni
4. Sakar
5. Samsiah
6. Irsad
7. Samsuri
8. Dayat
9. Subari
10. Aceng

Pemberian bantuan ganti rugi tersebut disaksikan oleh Ketua RT 02/RW 02 dan Ketua RW 02 Desa Sukamanah, Jumat (3/7/20).

Ketua RW 02, Bahrudin saat dihubungi Patroli.co mengatakan, bantuan ganti rugi ini khusus buat petani yang sawahnya terkena lumpur dari proyek.

“10 orang warga kami yang telah menerima bantuan dan menandatangani surat pernyataan ganti rugi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua RT 02/RW 02, Sarman yang juga kebetulan sawahnya terkena lumpur, meminta kepada pihak perusahaan atau kontraktor agar saluran air yang mengalir ke sawahnya ditutup total agar bisa bertanam padi seperti biasa.

“Kami ucapkan terima kasih atas bantuan gati rugi yang sudah kami terima dari perusahaan,” tutupnya.

Reporter: Baedi Muhtar
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *