Pemerintah Serahkan Konsep BPIP ke DPR RI

PATROLI.CO, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr. (H.C) Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR lainnya menerima kedatangan delegasi Pemerintah yang dipimpin Menkopolhukam Prof Mahfud MD untuk menyerahkan konsep RUU BPIP yang diajukan oleh DPR RI, Kamis (16/7/20).

Prof Mahfud MD mengatakan, konsep RUU BPIP yang disampaikan Pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

“Konsep Pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal,” jelas Mafud.

“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” sambungnya.

Dalam Konsideran Mengingat juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap DIM RUU BPIP tersebut.

DPR bersama Pemerintah akan membahas konsep RUU BPIP tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa.

Sehingga, hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yg kokoh bagi upaya pembinaan ideologi bangsa melalui BPIP.

Selanjutnya, DPR dan Pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara Pemerintah dan DPR ini, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat diakhiri dan kembali hidup rukun, damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi covid 19 dan dampaknya.

Laporan: Periyaman Halawa
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *