Jelang Pemberlakuan AKB, Camat Bayah Sosialisasikan Perbup 28 Tahun 2020

PATROLI.CO, LEBAK – Menjelang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Camat Bayah Aan Juanda melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Selasa (28/07/2020).

Turut hadir, Kepala Desa Pasir Gombong Endang Purnama bersama Jajaran Prades, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD / LPM, para Ketua RT/RW, Ibu-ibu PKK dan Posyandu juga tokoh Agama / tokoh masyarakat.

Dalam acara sosialisasi ini, Camat Bayah Aan Juanda menyampaikan betapa pentingnya masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid 19.

“Perbup 28 Tahun 2020 tersebut mewajibkan masyarakat menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menjaga kebersihan. Bagi yang melanggar di beri sangsi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus atau denda administrasi sebesar Rp 150 ribu,” terang Camat.

Selain itu, di pasar juga sama, para pedagang harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air mengalir atau sanitizer, menjaga jarak (physical distancing) antara pedagang kaki lima, minimal 1 meter, pengunjung wajib menggunakan masker dan memelihara kebersihan. Bila melanggar akan diberi teguran tertulis, penghentian kegiatan atau denda administrasi Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Sementara, bagi Rumah Makan/Restoran, Super Market dan Toko, harus mengecek suhu tubuh pegawai dan pengunjung, pelayan harus menggunakan masker dan sarung tangan, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dengan sabun/hand sanitizer serta menjaga kebersihan. Bagi yang melanggar akan diberi sangsi teguran tertulis, penghentian kegiatan, atau denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Kemudian, Lokasi Pariwisata dan Kegiatan Sosial Budaya juga harus mewajibkan pengunjung menggunakan masker, memeriksa suhu tubuh, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menyediakan handsanitizer, jarak anatara pengunjung minimal 1 meter, pengunjung dalam kondisi tidak terjangkit Copid 19, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas tempat wisata serta menjaga kebersihan.

Lebih lanjut, Camat Aan menegaskan, bahwa tanggal 24 Juli s/d 04 Agustus tahap 1 untuk sosialisasi. Tanggal 5 Agustus s/d 27 Agustus, Tahap II untuk uji coba, dan Tahap III adalah pemberlakuan Perbup AKB secara utuh yang mulai 1 September s/d 08 Oktober 2020.

“Saya berharap masyarakat dapat melaksanakan Perbup 28 Tahun 2020 dengan baik. Semoga kita terbebas dari wabah, dan pandemi covid 19 ini secepatnya berlalu, Aammiin Yra,” tutupnya.

Reporter: Asep D Mulyadi
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *