Ketua DPRD Morotai Tanggapi Pernyataan Pengelolahan Anggaran Covid-19

PATROLI.CO, MOROTAI – Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawate menanggapi pernyataan beberapa Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada 07 Agustus 2020 terkait dengan pengelolahan dana Covid 19 oleh tim gugus Morotai.

“Ada Badan pemeriksa keuangan (BPK) sehingga anggaran Covid-19 itu betul-betul digunakan tepat sasaran dan bertanggung jawab bukan fiktif sebagaimana konspirasi di publik,” jelas Rusminto.

“Realisasi bahwa Laporan gugus tugas dan TAPD tidak harus sama karena kenyataannya sebagian anggaran Covid-19 dikelolah oleh SKPD terkait. Saya bertanggung jawab terhadap sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di daerah ini sehingga realisasi anggaran Covid-19 perlu saya ketahui dan kantongi,” tegas ketua DPRD.

Lebih lanjut, Rusminto Pawane selaku Pimpinan Rapat menegaskan bahwa Pimpinan DPRD juga termasuk dalam struktur Gugus tugas Covid-19 sehingga berbagai informasi dan perkembangan, sistem pengelolaan dan pelaporan realisasi anggran Covid-19 pasti diketahui.

Ia menambahkan, bahwa konspirasi terkait penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Covid-19 yang marak di publik itu wajar saja tetapi selaku Anggota DPRD, diharapkan untuk tidak termakan dengan konspirasi yang dinilai tidak mendasar.

“Semestinya kajian kita selaku mitra kerja Pemerintah Daerah adalah kajian yang berbasis data akurat sehingga tidak termakan dengan konspirasi yang tidak berbasis data,” tandasnya.

Rusminto Pawane menegaskan bahwa pernyataan oknum Anggota DPRD di media sisoal terkait Dugaan Penyalagunaan Anggaran Covid-19 pada beberapa waktu lalu bukan merupakan sikap/pernyataan lembaga DPRD kepada publik, melainkan pernyataan itu hanya mewakili atau atas nama fraksi.

Tata Tertib DPRD menegaskan bahwa juru bicara Lembaga adalah Pimpinan DPRD bukan Anggota DPRD. Rusminto menambahkan, perdebatan alot dalam rapat ini, hendaknya dimaknai sebagai dinamika ber-DPRD.

“Momen rapat ini merupakan wahana untuk menyatukan persepsi dan sarana untuk meluruskan konspirasi publik terhadap realisasi anggaran Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai,” kata Rusminto.

Oleh karena itu, selaku Juru Bicara Lembaga Rusminto menegaskan bahwa realisasi anggaran Covid-19 itu telah sesuai dengan Juknis kementerian terkait dan isyarat peraturan perundang-undangan yang terbaca secara jelas dari Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan secara resmi kepada Lembaga DPRD.

Dengan demikian, ia menghimbau kepada publik untuk lebih bijaksana dan profesional dalam menerima dan mencermati informasi yang tidak mendasar di media sosial.

Sementara itu, untuk Lembaga DPRD laporan dimaksud tidak bersifat wajib tetapi hanya bersifat pemberitahuan oleh Gugus tugas Covid-19 dan Pemerintah Daerah, (Kadis Keuangan) Muhammad Umar Ali dengan nada tegas menepis tanggapan Anggota Dewan terkait laporan.

“Konspirasi terkait dugaan penyelewengan terhadap pengelolahan anggaran Covid-19 itu tidak benar karena bukti Pertanggungjawabannya jelas,” tutup Muhammad Umar Ali.

Reporter: Roger Moore (Oje)
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *