Cegah Covid-19, Pemkab Padang Pariaman Larang Kegiatan Keramaian

PATROLI.CO, PADANG PARIAMAN – Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Padang Pariaman maka perlu dihentikan sementara kegiatan pesta perkawinan, hiburan panggung terbuka, dan acara lainnya yang mengundang keramaian.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Selasa (01/09) dimana larangan ini terhitung mulai tanggal 20 September 2020 sampai batas waktu yang ditentukan.

“Mengingat tajamnya peningkatan kasus Covid-19 maka kami atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman melarang sementara kegiatan pesta perkawinan dan acara hiburan panggung terbuka,ini merupakan wujud upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman,” kata Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.

Ia juga mengatakan untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri oleh dua puluh orang, serta tidak lupa pula bagi tamu yang berasal dari luar daerah agar dapat menunjukan hasil tes swab (PCR) dan selalu menjaga jarak dan memakai masker.

“Hingga Jumat (04/09/20) sudah terdapat sebanyak 136 kasus terkonfirmasi dengan penanganan rawat 10, isolasi mandiri 35, isolasi Pemda 24 dan 67 dinyatakan sembuh,” tutupnya.

Reporter: Atmulyadi
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *